JAKARTA—Direktur Eksekutif IHW H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H mendesak PT. Pharos Indonesia dan PT. Medifarma Laboratories, yang memproduksi Viostin DS dan Enzyplex tablet untuk menarik seluruh produknya yang telah beredar di masyarakat.
“Hak tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan jo. Pasal 6 huruf I Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, untuk menimbulkan efek jera,” ujarnya dari rilis yang diterima Islampos.com, Kamis (1/2).
Ikhsan menjelaskan, bahwa sangat besar kemungkinan kontaminasi DNA babi untuk semua produk obat-obatan yang diproduksi oleh PT. Pharos Indonesia dan PT. Medifarma Laboratories, mengingat pengolahan dan prosesnya menggunakan tempat dan alat-alat yang sama.
“Oleh karena itu PT. Pharos Indonesia dan PT. Medifarma Laboratories wajib menarik semua produknya yang telah beredar di pasar tidak terbatas pada NIE POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101,” tegasnya
Dirinya juga meminta, agar BPOM sebagai Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap makanan, minuman, obat-obatan yang beredar di masyarakat wajib menggandeng aparatur POLRI guna melakukan penindakan atas pelanggaran tersebut.
“Peristiwa ini memberikan kesadaran kepada kita semua agar mandatory sertifikasi halal terhadap obat dan farmasi segera dilakukan. Demikian pula mandatory sertifikasi menjadi penting demi memberikan kenyamanan bagi masyarakat konsumen,” terangnya. []
Reporter: Rhio