JAKARTA—Balai Besar Balai POM memberikan instruksi di seluruh Indonesia, untuk memantau dan melakukan penarikan produk Viostin DS yang di produksi oleh PT. Pharos Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H dan produk Enzyplex tablet produksi PT. Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 yang terindikasi positif mengandung DNA babi.
Direktur Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan, tindakan PT. Pharos Indonesia dan PT. Medifarma Laboratories yang memproduksi obat dan terdeteksi positif mengandung DNA babi, yang tidak mencantumkan peringatan mengandung babi adalah perbuatan kejahatan.
“Dan di ancam pidana yang dilakukan korporasi atau produsen sesuai undang-undang dengan Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan jo. Pasal 6 huruf i Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” tegasnya kepada Islampos.com di melalui keterangan persnya, Kamis (1/2).
Ikhsan menjelaskan, yang pada intinya bahwa Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk.
“PT. Pharos Indonesia yang memproduksi Viostin DS dan PT. Medifarma Laboratories yang memproduksi Enzyplex tablet, perbuatannya harus diberikan punishment berupa hukuman badan dan penalty,” ungkapnya. []
Reporter: Rhio