JAKARTA—Setya Novanto telah Mangkir 11 kali dari panggilan KPK, Novanto menolak memenuhi panggilan KPK dengan alasan bahwa pemeriksaan ketua DPR sebagai saksi maupun tersangka tindak pidana harus dengan seizin Presiden, kemudian adanya hak imunitas anggota DPR, serta alasan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU KPK.
Pengamat hukum dari Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, berpendapat seluruh alasan yang digunakan oleh Setya Novanto untuk menolak panggilan KPK dapat terbantahkan secara hukum.
“Secara hukum, semua alasan Novanto yang menolak diperiksa oleh KPK dapat terbantahkan,” ujar Bayu, seperti dikutip dari AntaraNews, pada hari Rabu (15/11/2017) kemarin.
Bayu menjelaskan bahwa izin Presiden untuk pemeriksaan Ketua DPR dalam tindak pidana khusus seperti korupsi, tidaklah diperlukan. hal tersebut sesuai dengan Pasal 245 ayat 3 UU MD3.
Terkait dengan hak imunitas sesuai dengan Pasal 224 ayat 3 UU MD3, Ia menjelaskan anggota DPR memiliki hak imunitas atas pernyataan atau pendapat serta sikap atau tindakan yang dilakukan oleh anggota dewan selama hal itu berkaitan dengan fungsi dan wewenang konstitusional sebagai anggota DPR, bukan karena alasan pribadi.
“Dengan demikian, yang bersangkutan (Novanto) tetap dapat diperiksa oleh aparat penegak hukum,” kata Bayu.
Sementara mengenai alasan uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Bayu menjelaskan bahwa proses penegakan hukum di KPK yang berdasar pada UU KPK tidak perlu menunggu putusan MK.
“Hal ini karena Pasal 58 UU MK menjamin kepastian hukum keberlakuan undang-undang yang sedang diuji di MK,” kata Bayu.
Oleh sebab itu Bayu berkesimpulan besar kemungkinan alasan-alasan yang diberikan oleh Novanto sengaja dibuat dengan tujuan untuk mengulur waktu atau menghambat pengungkapan kasus korupsi KTP-elektronik.[]