JAKARTA–Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Mohammad Siddik menyarankan agar seluruh Ormas membuat surat keberatan atas putusan MK tentang aliran kepercayaan masuk kolom agama di KTP kepada Presiden, Mahkamah Konstitusi, Kemendagri, dan Mahkamah Agung dengan tembusan Majelis Ulama Indonesia.
“Saya mengusulkan semua organisasi yang tergabung dalam MUI menyampaikan surat kekecewaan kepada Presiden, saya yakin ada jalan keluar,” katanya kepada Islampos.com di Gedung MUI, Rabu (22/11/2017).
Menurutnya aliran kepercayaan tidak bisa dikategorikan sebagai agama. Seperti aliran Ahmadiyah tidak dikategorikan sebagai aliran kepercayaan di luar Islam.
“Saya juga ingin menambahkan, Kongucu tidak dianggap sebagai agama,” pungkasnya.
Sebelumnya, MK telah mengeluarkan putusan untuk memasukkan aliran kepercayaan dalam kolom agama di KTP melalui UU Administrasi Kependudukan. [TM]
Editor: Rifki