JAKARTA— Terkait dilantiknya Sekertaris Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) Komjen Iriawan sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat ditanggapi oleh Ketua Umum PKPI, Diaz Faisal Malik Hendropriyono.
Diaz mengatakan bahwa partainya mendukung keputusan pemerintah yang mengangkat Komjen Polisi M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dan ia mengatakan pengangkatan Iriawan sudah sesuai dengan UU yang berlaku.
BACA JUGA: Wacana Penjabat Gubernur Diisi Petinggi Polri, Wakapolri: Polri Dijamin Akan Selalu Netral
“Menurut saya secara UU enggak ada yang dilanggar,” katanya, pada Rabu (20/6/2018) kemarin.
Diaz menyebut, Iriawan ditunjuk sebagai Pj Gubernur Jabar bukan karena profesi di kepolisian melainkan karena jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Saat ini, Iriawan menjabat sebagai Sekretaris Utama di Lemhanas.
“Jadi karena itunya beliau menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Madya,” jelasnya.
BACA JUGA: Terkait Polemik Dilantiknya Komjen Iriawan, Kompolnas: Berikan Kesempatan Beliau untuk Bekerja
Diaz mengatakan, bahwa sebetulnya pengangkatan perwira tinggi Polri jadi Pj Gubernur bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya sudah pernah terjadi hal serupa, misalnya pengangkatan Irjen Carlos Tewu sebagai Pj Gubernur Sulbar tahun 2017.
“Artinya preseden sebelumnya ada di Jatim, Sulsel tahun 2008 ada, 2016 ada. Jadi sudah ada preseden dan tidak ada UU yang dilanggar,” pungkasnya. []
SUMBER: MERDEKA