JAKARTA—Terkait pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi UU yang ditetapkan secara aklamasi oleh pemerintah dan DPR, pada Jumat (25/5/2018) ditanggapi oleh Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
Gatot mengaku optimis hasil revisi Undang-undang Tindak Pidana Terorisme akan mampu menjadi alat untuk memberantas teroris di Indonesia.
Sejak Gatot masih menjabat sebagai Panglima TNI Salah satu wacana yang bergulir dalam pembahasannya adalah perlu-tidaknya keterlibatan militer dalam UU tersebut. Pemerintah memandang perlu ada kewenangan TNI pada UU Terorisme.
Namun, Gatot menyebut bahwa sesungguhnya TNI tidak ada keinginan untuk terlibat lebih jauh dalam pembahasan UU Terorisme.
“TNI tidak punya keinginan, tetapi TNI patuh kepada hukum. Jadi, hukum menentukan apapun juga, TNI loyal pada hukum,” kata Gatot, pada Jumat (25/5/2018) kemarin.
“Karena panglima tertinggi dari TNI adalah hukum. Itu zaman saya. Sekarang juga tetap,” lanjut Gatot.
Salah satu poin rumusan fundamental strategis dari hasil masukan sejumlah anggota pansus bersama pemerintah adalah menambah ketentuan pelibatan TNI yang dalam hal pelaksanaannya akan diatur dalam peraturan presiden dalam jangka waktu pembentukannya maksimal 1 tahun setelah UU ini disahkan.
Dengan demikian, UU Terorisme membuat ruang gerak TNI lebih luas. Selanjutnya, operasionalisasi TNI akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Menurut Gatot, pemberantasan teroris bukan semata-mata tugas TNI dan Polri. Melainkan semua komponen bangsa dan masyarakat. []
SUMBER: CNN