JAKARTA— Terkait kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik atau E-Ktp yang menyeret Ketua DPR RI, dan juga sebagai Ketua Umum Partai Golongan Karya Setya Novanto, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan pelimpahan berkas tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el akan dilakukan sebelum sidang.
Rencananya, sidang praperadilan Novanto digelar pada Kamis (30/11/2017) kemarin, namun lantaran pihak yang digugat yakni KPK tidak hadir sehingga Hakim Tunggal Kusno menunda sidang sampai pekan depan.
“Ya Pokoknya kita sudah siap ya pelimpahan berkas sebelum praperadilan. Intinya kita siap.Secepatnya saja kan (pelimpahan berkas). Supaya limit waktu itu ketemu,” kata Saut, seperti dikutip dari Republika, pada Jumat (1/12/2017) kemarin.
Menurutnya waktu sepekan tidak menghalangi penyidik KPK dalam melengkapi berkas lantaran saat ini pemberkasan sudah tinggal sedikit lagi untuk dilengkapi.
“Kalau saya bilang sih dari awal sudah selesai, tinggal merapi-rapikan saja kok penyidik dan penuntut sudah firm di situ,” jelas Saut
Ia berharap dengan pelimpahan berkas sebelum praperadilan akan menggugurkan gugatan Ketum Golkar tersebut. “Kalau itu nanti kita berkas (pelimpahan) kan berarti kan enggak main kan sidangnya (praperadilan) berarti gugur,” ucapnya.
“Yang penting sudah di luar limit yang harus kita selesaikan lah sehingga bisa masuk di dalam waktu bahwa praperadilannya tidak bisa dilanjutkan karena memang kita sudah melimpahkan berkas,” pungkasnya.[]