JAKARTA—Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan, terkait kasus penangkapan ustaz Zulkifli Muhammad Ali, pihak Kepolisian tak mungkin berbuat kriminalisasi apalagi pada seorang ulama.
“Prinsipnya sekali lagi, Polri tidak ingin melakukan kriminalisasi terhadap ulama. Kriminalisasi itu, kalau ada perbuatan yang dia tidak diatur dalam hukum pidana, setelah itu dia dipaksakan dipidanakan, itu namanya kriminalisasi. Tetapi, kalau perbuatan itu diatur dalam hukum pidana, dilakukan proses itu namanya penegakan hukum,” ucap Tito, pada hari Jumat (18/01/2018) kemarin.
Tito mengatakan, penegakan hukum kepada Ustaz Zulkifli dilakukan lantaran ada konten yang patut dipertanyakan dalam ceramahnya, dan Polri perlu melakukan klarifikasi terkait valid atau tidaknya data yang ia gunakan dalam ceramah.
“Jadi, contohnya, katanya 200 juta KTP sudah dibuat di Perancis, di Paris, 200 juta sudah dibuat di mana, di Tiongkok dan Paris 200 juta. Datanya benar tidak? Karena ini datanya sangat-sangat berbahaya dan bisa memprovokasi publik, kalau bagi masyarakat yang enggak paham. Bayangkan, apa mungkin 200 juta KTP dibuat di Perancis,” ujarnya.
Ia melanjutkan, “Kami dari Kepolisian belum pernah dengar seperti itu, intelijen Kepolisian belum pernah dengar seperti itu. Maka, kita ingin mengklarifikasi apakah datanya dari yang bersangkutan itu valid, sah, sumbernya dari mana, atau sekadar asumsi.”
Sebelumnya, ustaz Zulkifli dilaporkan oleh seseorang, karena diduga telah melakukan ujaran kebencian yang berbau SARA dan memprovokasi. Ujaran kebencian tersebut diduga dilakukannya saat memberikan ceramah di salah satu masjid di Jakarta, Zulkifli dilaporkan dengan Laporan Polisi : LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tanggal 21 November 2017 lalu. []
SUMBER: VIVA.CO.ID