JAKARTA—Terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru akan mengajukan praperadilan.
“Kami akan fokus dengan praperadilan,” ujar pengacara Jonru, Juju Purwantoro, dari LBH Bang Japar seperti dilansir dari Kumparan, Rabu (4/10/2017).
Rencananya, menurut Juju, dalam waktu dekat praperadilan akan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini draft terkait praperadilan masih disusun.
Juju juga menyampaikan keberatan atas pemeriksaan secara terus menerus terhadap Jonru yang dilakukan pihak kepolisian.
“Kuasa hukum keberatan dengan cara pmeriksaan secara marathon, tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatan dan HAM tersangka,” jelas Juju.
Jonru, jelas Juju, saat ini dalam kondisi sakit karena kelelahan. Jonru mengalami batuk dan demam.
“Ini harus istirahat lebih banyak,” imbuh Juju yang memastikan Jonru tak mengajukan penangguhan penahanan.
Seperti diketahui Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8). Laporan itu diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Muannas melaporkan Jonru berdasar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas menyebut postingan dalam sejumlah akun media sosial Jonru, antara lain twitter, facebook, dan instagram dalam kurun waktu Maret hingga Agustus 2017, mengandung unsur SARA yang berpotensi menimbulkan perseteruan. []