JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan beberapa hal terkait aksi kekerasan guru terhadap sembilan anak atau santriyah di pondok pesantren di kawasan Gunung Tanjung, Tasikmalaya, Jawa Barat, yang terjadi beberapa waktu lalu.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, menyayangkan penyelesaikan kasus kekerasan orang dewasa, dalam hal ini adalah guru terhadap para siswanya sebanyak 9 santriwati dilakukan dengan cara damai.
BACA JUGA: KPAI Prihatin Dengan Aksi Kekerasan Terhadap Santriwati di Tasikmalaya
“Sebab sejatinya harus diproses hukum agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan juga pihak pengelola Ponpes,” katanya dari rilis yang diterima Kamis (25/4/2019).
Menurut Retno, penyelesaian dengan cara-cara kekeluargaan seperti ini tambah Retno cenderung membuat pelaku akan kembali mengulangi perbuatannya terhadap anak yang lain.
“Penyelesaian damai juga sekaligus mengabaikan peran sekolah atau ponpes dengan system boarding school atau.berasrama untuk dapat melindungi anak-anak atau peserta didik selama berada di sekolah sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata dia.
Dalam pasal tersebut ujar Retno mewajibkan sekolah melindungi anak-anak dari kekerasan dan perlakuan salah lainnya selama berada di lingkungan sekolah.
“Pengelola Ponpes seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban atas kegagalannya melindungi ke-9 santriwati mereka tersebut,” katanya.
“Apalagi absen mengaji terjadi karena santriwati yang bersangkutan mengalami kelelahan. Sekolah wajib memenuhi hak anak untuk beristirahat sebagaimana dijamin dalam UU PA,” tuturnya.
BACA JUGA: KPAI Desak Polisi Usut Kekerasan Anak di Pontianak
Selanjutnya kata Retno, KPAI mendorong Kementerian Agama untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini dan menindaktegas pihak-pihak yang terbukti lalai dan abai melindungi anak-anak di Ponpes tersebut.
“Pengawasan internal harus dilakukan oleh pihak Kemenag mengingat ini bukan kasus pertama. Sejauh ini, dari pengawasan yang dilakukan KPAI menunjukkan bahwa pihak Kemdikbud lebih responsive terhadap kasus-kasus kekerasan di lingkungan pendidikan yang menjadi kewenangannya, dibandingkan dengan pihak Kemenag,” kata Retno. []
REPORTER: RHIO