JAKARTA—Terkait kelanjutan kasus puisi yang dibacakan oleh Sukmawati Soekarnoputri yang berjudul ibu Indonesia ditanggapi oleh Karopenmas Mabes Polri Brigjen Muhammad Iqbal.
Iqbal menjelasakan bahwa Mabes Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati.
BACA JUGA: Soal Kasus Sukmawati, Rachmawati: Harus Ditanggapi Serius oleh Kepolisian
Alasannya karena, Kepolisian beralasan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Kasus tersebut di SP3,” kata Iqbal, pada Ahad (17/6/2018) kemarin.
Kemudian, Iqbal mengungkapkan bahwa kepolisian telah mendengar keterangan 28 pelapor dan satu saksi serta telah memeriksa Sukmawati.
BACA JUGA: Terkait Kelanjutan Kasus Sukmawati, Ini Penjelasan Kabareskrim Polri
Selain itu, polisi disebut telah mendengar keterangan ahli sebanyak empat orang, yaitu satu ahli bahasa, satu ahli sastra, satu ahli agama, dan satu ahli pidana. Setelah gelar perkara, polisi tidak menemukan unsur pidana.
“Disimpulkan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya. []
SUMBER: CNN