JAKARTA— Terkait peraturan kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta yang melarang mahasiswinya bercadar ditanggapi oleh komisioner bidang pendidikan dan penyuluhan Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara. Beka mengatakan peraturan tersebut berpotensi melanggar HAM.
“Membatasi kebebasan beribadah, berkeyakinan, dan ekspresi atas keyakinan itu bakal berpotensi melanggar HAM,” kata Beka.
Kemudian Arif juga mengatakan bahwa seharusnya kampus atau lembaga pendidikan lebih bijaksana dalam mengeluarkan sebuah peraturan.
“Seharusnya UIN lebih bijaksana dalam mengeluarkan peraturan,” kata beka, pada Selasa (6/3/2018) kemarin.
Komnas HAM belum memutuskan untuk melakukan pemantauan terencana. Selama ini Komnas HAM juga masih mendapatkan informasi dari pemberitaan media massa.
Namun, bila ditinjau dari perspektif hak asasi manusia, larangan apa pun terhadap ekspresi keagamaan dan keyakinan adalah pelanggaran.
Namun belum jelas betul bagi Komnas HAM apakah UIN Sunan Kalijaga telah benar-benar melarang cadar atau hanya salah paham saja.
“Masyarakat mulai mendiskusikan lagi soal apakah perempuan yang memakai rok mini dibatasi atau tidak. Ini kan sama-sama melarang orang untuk mengekspresikan hidupnya,” kata Beka.
Ia juga menyebut pembatasan berbusana di kampus seperti dilarang memakai sandal jepit, misalnya. Meski itu adalah larangan administratif, sebenarnya sama saja merupakan pembatasan berekspresi.
Namun pembatasan-pembatasan dalam berbusana atau aturan apa pun sebenarnya sah bila dilandasi persetujuan bersama. Tanpa persetujuan, apalagi dilakukan dengan pemaksaan sepihak, pembatasan itu tak dapat dibenarkan.
Peraturan universitas perlu melibatkan semua elemen kampus dalam pembuatannya, supaya tidak ada pihak yang dirugikan.
“Harus ada mutual consent yang demokratis. Maka dialog adalah jalan yang terbaik di lingkungan universitas itu,” pungkasnya. []
SUMBER: DETIKNEWS.COM