JAKARTA- Ketua GNPF MUI, Ustadz Bachtiar Nashir turut memberikan komentar soal pelarangan penggunaan cadar di Universitas Pamulang (Unpam). Menurutnya, memang sudah menjadi hak kampus untuk menetapkan aturan tersebut. Namun, menjadi hak warga negara pula untuk melaksanakan ajaran agamanya.
“Adalah hak setiap universitas untuk membuat aturan dan peraturannya. Tetapi adalah juga hak warga negara untuk mengekspresikan keyakinannya dengan cara yang dibenarkan sesuai dengan syariat-Nya,” ujarnya Senin (14/08/2017) kemarin, seperti dikutip dari kiblat.
“Saya kira bukan serta merta melarang. Itu sebuah sikap ketergesa-gesaan, sebuah kisah yang otoriter dari pihak kampus. Padahal itu (stigma radikal) hanya sebuah stigma kenapa sebuah stigma yang belum terbukti sudah harus dilarang,” ujarnya.
Ia juga berharap agar pihak rektorat menjelaskan apa maksud pelarangan cadar tersebut. Sebab, ia menilai ada penyudutan syariat Islam di kalangan pelajar.
“Karena ada semacam penyudutan syariat Islam, ada semacam diskriminasi terhadap mahasiswa mahasiswi Muslimah khususnya, yang kami rasakan di tengah kehidupan akademik yang mestinya bebas,” ucapnya.
“Misalnya pakai pakaian yang tidak sopan kadang-kadang diperbolehkan tetapi kenapa pakai pakaian yang terkesan menjalankan syariat itu kemudian mendapat diskriminasi,” pungkasnya.[]