JAKARTA–Warga Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), dihebohkan dengan beredarnya video aksi perpeloncoan oleh senior terhadap junior di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) BM pada Selasa (11/6/2019) lalu.
Dua video yang masing-masing berdurasi 29 detik itu pun sontak menyedot perhatian warganet di Kota Maumere. Pihak SMK BM Maumere kemudian menjatuhkan sanksi terhadap empat siswa yang terlibat dalam video tersebut, yaitu: dua siswa sebagai pelaku perpeloncoan terhadap junior tersebut, satu orang merekam video dan satu orang lagi menyebarkan video di history WhatsApp.
BACA JUGA: KPAI Kecam Sekolah yang Tidak Luluskan Siswa Kritis di Lombok
Dalam video tersebut, seluruh anak korban dan anak pelaku menggunakan seragam berupa kaos olahraga sekolah, artinya ada kaitan antara anak korban dan anak pelaku.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti menduga, kekerasan yang terjadi antara siswa senior terhadap siswa junior. Kendati sekolah melakukan bantahan bahwa kejadian tersebut tidak terpantau karena terjadi di luar lingkungan sekolah, namun sekolah tidak bisa lepas tanggung jawab, karena ada unsur kelalaian dalam melakukan pembinaan dan penanaman karakter anti kekerasan kepada para siswanya.
Pihak sekolah menyatakan bahwa selama 20 tahun sejak sekolah berdiri, baru kali ini ada aksi perploncoan dan mengaku tidak mengetahui sama sekali perbuatan perploncoan tersebut karena di lakukan di luar sekolah. KPAI menyesalkan pernyataan ini karena seolah sekolah ingin “cuci tangan” dan melimpahkan seluruh kesalahan pada empat siswa, sehingga keempatnya layak di keluarkan dari sekolah.
BACA JUGA: Terkait Aksi Kekerasan Anak di Aksi May Day, KPAI Imbau Orangtua Pro Aktif Melapor
Padahal, menurut KPAI, pihak sekolah dalam pasal 54 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak memiliki kewajiban bahwa “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain,” ujarnya Kamis (13/6/2019). []
REPORTER: RHIO