JAKARTA—Terkait keputusan Kominfo memblokir aplikasi Tik Tok ditanggapi oleh Komisi I DPR mendukung Wakil Ketua Komisi I Satya Widya Yudha. Yudha menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut sangat diperlukan.
Yudha mengatakan bahwa pemblokiran tersebut tak hanya untuk mengantisipasi penyebaran konten pornografi, tapi juga penghinaan agama.
BACA JUGA:Â Blokir Aplikasi Tik Tok, Ini Penjelasan Kominfo
“Kita mendukung penuh pemblokiran tersebut terutama untuk paltform yang memang melecehkan, baik itu ada pornografi, terus untuk pencederaan agama. Kita tidak menginginkan platform dari aplikasi yang bisa memecah belah bangsa,” kata Satya, pada Selasa (3/7/2018) kemarin.
Menurut Satya, pemblokiran Tik Tok hanya bersifat sementara. Karena itu, Komisi I mendorong Kominfo untuk menyeleksi kembali konten-konten yang tersebar melalui Tik Tok dan aplikasi lainnya.
“Semuanya kan sifatnya tidak permanen, ya. Mengapa tidak permanen? Karena ini memang menyangkut konten aplikasi. Jadi, aplikasi-aplikasi yang masuk ke situ harus terseleksi dengan baik dan ini berlaku bukan hanya untuk Tik Tok,” jelasnya.
BACA JUGA:Â Demam TikTok Bikin Shock!
Politikus Golkar itu menuturkan konten-konten negatif yang ada di aplikasi seperti Tik Tok dapat juga mengarah kepada kejahatan siber. Karena itu, untuk mengantisipasi Kominfo harus bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Jujur saja lah kita belum canggih. Makanya kan kita minta cyber crime itu bekerja dengan baik. Ini kan sebetulnya bisa menimbulkan aktivitas kriminal. Bisa sampai ke sana. Makanya BSSN itu juga harus tanggap. Karena institusi itu kan dibentuk untuk hal-hal seperti ini,” pungkasnya. []
SUMBER: DETIKNEWS