KARAWANG— Terkait dikabulkannya pencantuman kepercayaan pada kolom Agama di KTP, banyak Pro-kontra dalam keputusan MK tersebut.
Bertujuan agar ada satu paham dengan putusan MK, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membutuhkan masukan dari ormas-ormas keagamaan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penghayat kepercayaan.
“Sebaiknya terlebih dahulu mendengar masukan-masukan, tidak hanya dari Kementerian Agama. Tapi juga perlu masukan ormas-ormas keagamaan,” ungkapnya seperti dikutip dari Republika, pada hari Senin (20/11/2017) kemarin.
Terkait dengan usulan membentuk struktur khusus setingkat direktorat untuk pembinaan para penghayat kepercayaan, Lukman enggan menjelaskan secara detail.
Hal tersebut, kata dia, menjadi poin yang kini sedang didalami. Pihaknya masih harus mendengar masukan dari ormas-ormas keagamaan terkait dengan hal tersebut.
Saat ini, terdapat sekitar 187 Aliran Kepercayaan di Indonesia. Selama ini, mereka dibina oleh Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Majelis Hakim MK dalam putusannya berpendapat bahwa kata Agama dalam Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.
Artinya penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan yang sama dan pemeluk enam agama yang diakui pemerintah, dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.
MK menyatakan status penghayat kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama di KK dan KTP-El tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianutnya.[]