TANGERANG SELATAN—Terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan kolom penganut kepercayaan tercantum kedalam KTP sehingga menuai kontroversi ditengah masyarakat dan mendapat penolakkan oleh MUI beserta ormas islam.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa saat ini pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mendalami putusan MK tersebut.
“Begini, kaitan putusan MK, pemerintah melalui Kemendagri saat ini melakukan konsolidasi mendalami bagaimana menindaklanjuti putusan MK tersebut,” ujar Lukman. seperti dikutip dari Republika pada Selasa (21/11/2017).
Menurutnya, putusan MK yang dikonsolidasikan itu antara lain mengenai Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk kepercayaan’.
“Nah itu lah kolom agama pada KTP perlu mendengar tanggapan berbagai pihak apapun diputuskan pemerintah harapan tentu representasi yang berkembang di masyarakat,” pungkasnya.[]