JAKARTA–Pada 8-10 Juli 2019 lalu, Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran Kementerian Agama (Kemenag) sudah menyelenggarakan ijtima ulama Alquran tingkat nasional untuk uji sahih terhadap terjemahan Alquran edisi 2019.
Kepala Bidang Pengkajian Alquran dari Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran, Abdul Aziz Sidqi mengatakan, sementara membuat terjemahan Alquran untuk edisi penyempurnaan dimulai sejak tahun 2016.
Aziz menjelaskan, ijtima ulama Alquran digelar untuk mendapat masukan sebelum diberikan kepada masyarakat. “Jadi Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran meminta kepada ulama Alquran untuk melakukan uji sahih pada tahun 2018 dan 2019. Sekarang terjemahan Alquran edisi 2019 sedang proses finalisasi,” katanya di Gedung MUI Jalan Proklamasi Jakarta Pusat Rabu (31/7/2019).
“(Proses finalisasi) lumayan karena terkait editing, penyelarasan bahasa, itu yang sekarang sedang kami lakukan termasuk input dari usulan dari ijtima ulama kemarin itu, Insya Allah (terjemahan Alquran edisi 2019) akan launching secara resmi tahun ini,” jelasnya.
Ia mencontohkan salah satu hal yang menjadi penyempurnaan di dalam Alquran ada terjemahan lafdziyah dan tafsiriyah. Kalau terjemahan secara lafdziyah sudah bisa dipahami, maka tidak perlu lagi diterjemahkan secara tafsiriyah. Namun, ketika ada kata yang perlu dijelaskan maknanya, maka akan dijelaskan di dalam kurung atau di catatan kaki.
“Jadi tafsiriyahnya penjelasan di dalam catatan kaki itu, seperti ayat-ayat mutasyabihat, kalau harus dijelaskan maka dijelaskan secara panjang di dalam catatan kaki,” terangnya. []
REPORTER: RHIO