JAKARTA–Publik beberapa hari ini dihebohkan dengan peristiwa tiga oknum guru yang berhubungan intim dengan muridnya hingga mengadakan pesta seks bersama di Serang, Banten.
Hubungan terlarang itu mereka lakukan di dalam kelas, ruang lab hingga di halaman sekolah.
BACA JUGA: Dinyatakan Hilang 16 Tahun Lalu, Guru Ini Ditemukan Terkubur di Lapangan Sekolah
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, mendesak agar kepala sekolah dan jajaran manajemen sekolah di satu SMP di Serang, Banten, dikenai sanksi.
Hal tersebut menyikapi peristiwa tiga guru di SMP berbuat tak pantas dengan tiga siswi selama November 2018-Maret 2019 di laboratorium komputer sekolah.
Bahkan dari hubungan tersebut, mengakibatkan seorang siswi hamil.”KPAI mendorong Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala Sekolah dan Manajemen di sekolah tersebut, agar ada pembelajaran dan efek jera bagi semua sekolah,” kata Retno Listyarti dalam keterangannya, Senin (24/6).
Menurut Retno, kepala sekolah dan manajemen sekolah harus dijatuhi hukuman karena dinilai lalai menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
BACA JUGA: Terkait Kebijakan Zonasi, PBNU Meminta Adanya Evaluasi Sertifikasi Guru
Dirinya menekankab, kelalaian itu dapat diukur dari pengawasan yang lemah. Sehingga, kata dia oknum guru tersebut dengan leluasa melakukan perbuatan tak terpuji di lingkungan sekolah, yaitu di kelas dan di laboratorium komputer sekolah.
“Bahkan, kalau orangtua korban tidak melapor, perbuatan ketiga guru ini tidak akan terbongkar,” ungkapnya. []