JAKARTA— Terkait Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme yang mengalami penundaan ditanggapi oleh Ketua DPR, Bambang Soestayo.
Bamsoet sapaan akrabnya, memastikan bahwa RUU tersebut akan segera di ketok palu karena pembahasannya tinggal sedikit lagi.
“Tinggal sedikit lagi bisa kita tuntaskan sehingga hari Jumat bisa kita ketok palu [revisi] UU Anti Terorisme,” kata Bambang, pada Selasa (22/5/2018) kemarin.
Ia menjelaskan penyebab terhambatnya pembahasan revisi kemarin-kemarin karena belum ada kesepakatan mengenai definisi terorisme.
Kemudian, pihaknya akan mengundang pihak pemerintah dalam rapat bersama guna menyepakati definisi terorisme tersebut.
“Sudah satu suara. Tinggal DPR rangkum tinggal ada dua-tiga kalimat redaksi yang kita akomodir soal ideologi dan ancaman keamanan negara plus tujuan motif politik,” kata Bamsoet.
Oleh sebab itu, ia memastikan bahwa persoalan definisi terorisme itu bisa dirampungkan oleh DPR Kamis (24/5/2018) besok sehingga pada Jumat (25/5/2018) besok tinggal menjalankan rapat paripurna untuk ketok palu sidang pengesahan RUU tersebut menjadiundang-undang.
“Itu tinggal sedikit lagi. Mudah-mudahan malam ini atau besok bisa [rampung definisinya],” pungkasnya. []
SUMBER: CNN