JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah solusi yang dihasilkan dalam diskusi antara Indonesia Halal Watch (IHW) dengan Kepala Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH), yang pada intinya menegaskan bahwa pelayanan sertifikasi halal harus tetap berjalan.
Indonesia Halal Watch (IHW) memastikan, (BPJPH) belum bisa menjalankan tugasnya terkait pemberian sertifikasi halal.
BACA JUGA:Â BPJPH Ajak Pelaku UMKM Tingkatkan “Sadar Halal”
Hal tersebut menurut Direktur Eksekutif (IHW) Ikhsan Abdullah sesuai Pasal 50 dan Pasal 60 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Karena, kata dia sertifikasi halal masih menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM).
Ikhsan menjelaskan, dalam surat yang diterimanya ahad, (6/12) kemaren BPJPH menyatakan MUI tetap berkewenangan melakukan sertifikasi halal, termasuk memperpanjang sertifikasi halal sampai BPJPH terbentuk dan berfungsi dengan baik
Direktur LPPOM MUI Dr. Ir. H. Lukmanul Hakim, M.Si menyatakan, tidak boleh ada stagnasi, apalagi penyebabnya adalah kekosongan hukum karena Peraturan turunan dari UU JPH memang belum ada.
BACA JUGA:Â IHW Desak Presiden Keluarkan Perpres Untuk Keberlangsungan Mandatory Sertifikasi Halal
“Kami menyambut baik hal tersebut, demi kepastian hukum dan ketenteraman masyarakat, baik pelaku usaha maupun konsumen,” katanya Senin (7/1).
Lukmanul Hakim mengharapkan agar pemberlakuan UU JPH didasari oleh kesiapan dari segala aspek, baik legalitas, infrastruktur, sumber daya manusia maupun dari segi pembiayaan. Dari pihak kami, LPPOM MUI sudah siap. []
REPORTER: RHIO