JAKARTA—Anggota Komisi IX DPR Irma Chaniago menanggapi hal terkait tewasnya seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bernama Adelina, Adelina diduga tewas akibat dianiaya oleh majikannya di Malaysia.
Namun, irma berpendapat bahwa kasus yang menimpa TKI Adelina adalah masalah klasik. Dia juga mengkritisi kinerja atase ketenagakerjaan (atnaker) di Malaysia yang tidak memverifikasi para TKI yang bekerja di Malaysia.
Menurutnya atnaker seharusnya memverifikasi TKI mulai dari agensi hingga rumah majikan tempat dia bekerja.
“Atnaker jangan cuma kerja di atas meja. Ini kebanyakan (atnaker) tak tahu sehingga baru saat kejadian ketahuannya. Kontrol kita kurang ketat,” ujarnya pada Senin (19/02/2018) kemarin.
Irma melanjutkan, pintu-pintu keberangkatan TKI ilegal juga harus diawasi dengan ketat. Baik oleh BNP2TKI, kepolisian, Imigrasi maupun TNI. Komunikasi bilateral dengan Pemerintah Malaysia juga harus dilakukan agar tidak lagi ada TKI ilegal yang keluar masuk dengan mudah ke kedua negara.
Irma menjelaskan bahwa moratorium bukan jawaban permasalahan TKI ilegal. Sebab, meski Timur Tengah sudah ditutup, masih saja ada ribuan TKI ilegal yang bekerja di sana. Intinya adalah regulasi dan komitmen pemerintah untuk melindungi TKI harus dibuktikan.
“Saya sendiri tidak setuju moratorium. Kita tetap butuh pasar kerja di luar negeri karena lapangan kerja di dalam negeri sempit. Tinggal dimaksimalkan saja regulasi dan komitmen pemerintahnya,” katanya.
Irma juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera membuat peraturan turunan dari UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
“Biasanya masa transisi UU baru adalah satu tahun, tapi dengan adanya kasus Adelina dia berharap Kemenaker bisa mempercepat aturan turunannya. Sebab peraturan turunan itu bisa menjadi petunjuk pelaksanaan bagi kementerian terkait untuk merealisasi amanat UU tersebut,” pungkasnya. []
SUMBER: SINDONEWS