JAKARTA–Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi memastikan MUI belum mengeluarkan fatwa mengenai mengucapkan Natal. Sehingga, ucapan selamat hari besar kepada umat Kristiani hukumnya dikembalikan kepada masing-masing individu.
MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya,” katanya di Jakarta, Rabu (26/12).
Zainut mengatakan, terdapat perbedaan pandangan para ulama dalam menilai masalah itu. Sebagian ulama ada yang melarang dan sebagiannya lagi membolehkan.
Baca Juga: UAS Jelaskan 3 Konsekuensi Seorang Muslim Ucapkan Selamat Natal
Karena itu, ia mengatakan, MUI menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Hal itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat Natal itu bagian dari keyakinan agamanya.
Selain itu, kata Zainut MUI juga menghormati pendapat ulama yang menyatakan mengucapkan selamat Natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama. Alasannya, didasarkan pada argumentasi bahwa hal itu bukan bagian dari keyakinan agama tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, dan relasi antarumat manusia.
Baca Juga: Begini Penjelasan Putra KH Ma’ruf Amin soal Video Ucapan Natal Ayahnya
“MUI mengimbau kepada masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan tidak menjadikan polemik yang justru bisa mengganggu harmoni hubungan antarumat beragama,” ungkapnya. []
REPORTER: RHIO