NEW YORK – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) akhirnya menjatuhkan sanksi yang lebih keras terhadap Korea Utara (Korut) karena menguji coba senjata nuklir keenam kalinya.
Sanksi terbaru sebagai “tamparan” untuk rezim Kim Jong-un ini berupa larangan bagi Korut mengekspor tekstil. Negara tersebut juga dibatasi untuk impor minyak.
Rancangan atau resolusi sanksi yang diadopsi DK PBB diajukan oleh Amerika Serikat (AS). Resolusi disahkan pada hari Senin waktu New York setelah Washington sepakat untuk merevisi draft resolusi atas tekanan China dan Moskow.
Perunding China dan Rusia berhasil meyakinkan delegasi AS untuk tidak memaksakan larangan bepergian atau pun pembekuan aset pemimpin Korut, Kim Jong-un.
Misi Jepang untuk PBB menyebut resolusi terbaru tersebut sebagai sebuah seruan mendesak agar Korea Utara mengubah perilakunya. Sedangkan misi Prancis untuk PBB menggambarkan sanksi baru tersebut sebagai penawar yang akan membuka jalan bagi solusi politik terhadap krisis semenanjung Korea.
Tepat menjelang pertemuan DK PBB, Kementerian Luar Negeri Korea Utara memperingatkan bahwa mereka akan dipaksa untuk membalas dengan menggunakan sarana utama, jika sanksi yang lebih ketat nekat dijatuhkan.
Kementerian Luar Negeri Korea Utara menegaskan bahwa uji coba senjata nuklir Pyongyang sah sebagai bagian dari tindakan membela diri.
”Jika AS benar-benar melakukan resolusi ilegal dan melanggar hukum atas sanksi yang lebih keras, DPRK (Korut) harus benar-benar yakin bahwa AS membayar harga yang pantas,”ujarnya seperti dilansir dari KCNA.
”Dunia akan menyaksikan bagaimana DPRK menjinakkan gangster AS dengan melakukan serangkaian tindakan lebih keras daripada yang pernah mereka bayangkan,” pungkasnya.[]