JAKARTA–Presenter Augie Fantinus terancam hukuman 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya Augie ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik setelah mengunggah video oknum kepolisian diduga melakukan tindak percaloan dalam akun Instagram-nya @augiefantinus.
“Jadi barang bukti yang kami sita ada handphone-nya ada akun (Instagram). Ancamannya hukumannya 6 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018) malam.
Baca Juga: Fakta Baru Tsunami Palu: TNI AL Temukan Longsoran Dasar Laut di Teluk Palu
Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”
Sementara Pasal 45A ayat 2 berbunyi: “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Baca Juga: Pada Langit-langit Do’a
“Ini menjadi pengalaman buat masyarakat jangan mudah menyebarkan kabar yang tidak benar. Malam ini kami lakukan penahanan, ditahan di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Argo.
Dalam video yang diunggah Augie pada Kamis (11/10/2018), seorang oknum anggota kepolisian disebut menjual tiket pertandingan basket Asian Para Games 2018 ke calon penonton di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.
Dalam caption yang ditulis Augie, disebutkan bahwa polisi tersebut sedang bertugas di arena pertandingan basket. Ia hendak menjual tiket kepada Augie.
“Memalukan!!! Ini hari pertama gua ke GBK untuk support Timnas Basket Kursi Roda INDONESIA @jakartaswift.basketball di @asianpg2018….Bangga senang terharu sama antusias penonton yang penuh FULL HOUSE di lapangan basket senayan,” isi keterangan video tersebut.
“Bahkan gue pun beli tiket bersama coach @hermanto1978 dan ngantri panjang untuk masuk ke dalam lapangan. Tapi gue kecewa dan emosi dengan kejadian ini! Polisi yang seharusnya tugas menjaga dan melayani masyarakat justru oknum polisi jadi calo. Ini Oknum! Pantaskah! Biar masyarakat yang menilai. Saya melakukan ini karena saya cinta Indonesia,” lanjut keterangan pada video itu.
Setelah ditelusuri, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu membantah anggotanya berniat menjual tiket pertandingan, melainkan hanya ingin melakukan refund (pengembalian). []
SUMBER: KOMPAS.COM