JAKARTA— Terkait wacana pemberlakuan hukum pancung untuk pelaku pembunuhan di Aceh ditanggapi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna menjelaskan, pemerintah tetap mengacu pada KUHP bahwa pidana mati di Indonesia memberlakukan hukuman tembak.
“Ya kan hukuman pidana itu kan dalam KUHP. Itu dilaksanakan oleh Jaksa Agung. Jadi hukum pidana kita masih mengenal ya tembak mati. Soal wacana di sana ya nanti kita lihat gimana hukum nasional kita,” ujar Yasonna, pada Kamis (15/3/2018) kemarin.
Yasonna menerangkan pemerintah tetap mengacu pada KUHP terkait pidana mati. Ia juga menilai Aceh tidak bisa mengeluarkan perda hukuman pancung.
“UU yang lebih tinggi kan KUHP. Kan dia tingkatnya UU, kalau perda kan tidak sampai begitu. Tapi itu nanti kami lihatlah bagaimana UU khusus di Aceh. Kalau dia perda, nggak bisa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh Dr Syukri mengeluarkan wacana memberlakukan wacana hukum pancung bagi pelaku pembunuhan.
Karena menurut Syukri, jika hukum syariat benar-benar konsisten diterapkan, kasus kriminalitas, seperti pembunuhan, akan hilang. []
SUMBER: DETIKNEWS.COM