Oleh: Rahmi Hidayat
SAAT saya belum ngaji, saya dulu pernah bernazar jika do’a saya kabul saya akan melakukan sesuatu hal (kemaksiatan). Dulu saya tidak mengetahui bahwa nazar saya itu ternyata perbuatan maksiat. Alhamdulillah atas izin Allah sekarang saya telah hijrah. Dan mengerti bahwa itu adalah kemaksiatan.
Yang ingin saya tanyakan, apakah saya harus membayar nazar tersebut, padahal nazar itu adalah perbuatan maksiat?
BACA JUGA: 2 Macam Nazar yang Harus Ditepati
Perbuatan maksiat adalah perbuatan yang dilarang oleh syariat. Sehingga dalam perkara ini tidak boleh membayar nazar tersebut jika ujungnya bermaksiat kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Dalam penjelasan para ‘ulama seperti yang diterangkan dalam kitab Bidayatul Mujtahid, Imam Malik, Imam Syafi’i dan sebagian besar ulama yang lain, berpendapat bahwa nadzar melakukan maksiat tidak wajib dilaksanakan.
Walaupun dalam hal ini juga terdapat perbedaan pendapat ulama seperti Imam Abu Hanifah (Hanafi), sufyan, dan ulama-ulama kufah, berpendapat bahwa nazar tetap wajib dilaksanakan atau ditunaikan.
Tetapi yang dimaksud ditunaikan di sini ialah kewajiban membayar kafaratnya (tebusan) atas pelanggaran sumpah, bukan kewajiban melakukan kemaksiatan tersebut.
Dan umumnya hal ini sudah berdasarkan kesepakatan para ulama nadzar maksiat tidak boleh dilaksanakan, karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Barangsiapa bernadzar durhaka kepada Allah , hendaknya ia jangan durhaka kepada-Nya”( HR Bukhari)
Jadi kesimpulannya ada dua pendapat mengenai ini, yaitu pendapat pertama bahwa nazar maksiat tidak harus dilaksanakan dan tidak harus membayar kaffarat, inilah pendapat yang dipegang Imam Malik, Imam Syafi’i, dan sebagian besar ulama lain.
BACA JUGA: Nazar dalam Pandangan Syariat Islam
Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa tetap wajib dilaksanakan namun diganti dengan kafarat saja, dan kafaratnya sama dengan kafarat sumpah. Pendapat inilah yang dipegang Imam Abu hanifah, sufyan, dan ulama-ulama kufah.
Adapun dalil yang menjadi hujjah pendapat kedua adalah redaksi hadits dari Imran bin hashin “Tidak ada nadzar sama sekali untuk berbuat maksiat kepada Allah. Kafaratnya ialah seperti kafarat sumpah” (HR Muslim).
Jangan bernazar yang aneh-aneh apalagi jika bertentangan dengan syariat Islam. Wallahu a’lam. []