SHALAT merupakan tiang agama. Setiap muslim wajib melaksanakannya. Perintah ini bahkan tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apapun, termasuk saat perjalanan atau pun sakit. Namun, tentu saja ada beberapa keringanan dan aturan khusus terkait shalat dalam kondisi tertentu.
Oleh karena itu, shalat tetap harus didirikan, dalam kondisi dan dimanapun kita berada.
Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah. “Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari: Rasulullah SAW bersabda:
أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أحَدٌ مِنَ الأنْبِيَاءِ قَبْلِي: نُصِرْتُ بالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ، وجُعِلَتْ لي الأرْضُ مَسْجِدًا وطَهُورًا، وأَيُّما رَجُلٍ مِن أُمَّتي أدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ، وأُحِلَّتْ لي الغَنَائِمُ، وكانَ النبيُّ يُبْعَثُ إلى قَوْمِهِ خَاصَّةً، وبُعِثْتُ إلى النَّاسِ كَافَّةً، وأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ
“Aku diberikan lima perkara yang mana belum pernah diberikan kepada seorang pun sebelumku: (1) Dahulu setiap nabi diutus kepada kaumnya secara khusus, sedangkan aku diutus kepada setiap bangsa merah dan hitam. (2) Ghanimah dihalalkan untukku, namun tidak dihalalkan untuk seorang pun sebelumku. (3) Bumi itu dijadikan untukku dalam keadaan suci dan mensucikan dan (sebagai) masjid juga, maka siapa pun yang mana waktu sholat mendapatinya maka dia bisa sholat di mana pun dia berada. (4) Aku ditolong dengan rasa takut (yang merasuk pada musuh di hadapanku) sejauh jarak perjalanan satu bulan. (5) Aku diberi syafaat.” (HR Bukhari Muslim)
BACA JUGA: Jangan Tinggalkan Shalat
Namun, tentu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar shalat menjadi sah. Boleh shalat dimanapun, namun tempatnya harus bersih dan suci. Jadi, ada beberapa tempat yang memang tidak memenuhi syarat untuk dijadikan tempat shalat. Maka, dilarang shalat di tempat semacam itu.
Dalam buku “Tempat dan Waktu Sholat” karya Ustaz Isnan Ansory, Lc., disebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat terkait larangan tersebut. Permasalahan utamanya terkait, “Apakah larangan itu menyebabkan sholatnya tidak sah?” atau “Apakah larangan itu dihukumi semata makruh, namun sholat tetap dinilai sah?”
Terlepas dari permasalahan soal perbedaan tersebut, hadis Nabi menyebutkan beberapa tempat terlarang untuk salat itu. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, dia berkata:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما (أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُصَلَّى فِي سَبْعَةِ مَوَاطِنَ : فِي الْمَزْبَلَةِ ، وَالْمَجْزَرَةِ ، وَالْمَقْبَرَةِ ، وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ ، وَفِي الْحَمَّامِ ، وَفِي مَعَاطِنِ الْإِبِلِ ، وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اللَّهِ
“Bahwa Rasulullah SAW melarang shalat di 7 tempat, yaitu: (1) tempat sampah, (2) tempat penyembelihan hewan, (3) kuburan, (4) jalanan, (5) kamar mandi, (6) tempat unta dan (7) di atas baitullah.” (HR Tirmidzi)
BACA JUGA: Cara Orang Shalat Ketika Sakit
Setidaknya, terdapat enam tempat yang dilarang untuk dijadikan sebagai tempat shalat, yaitu:
- Tempat sampah
- Tempat penyembelihan hewan
- Kuburan
- Jalanan
- Kamar mandi
- Kandang unta.
Di samping itu, para ulama juga menetapkan larangan mendirikan sholat di dua tempat lainnya, yaitu:
- Di atas atau di dalam Kabah
- Tempat ibadah orang kafir.
Dengan demikian, tempat yang dilarang untuk sholat di dalamnya berjumlah delapan tempat. []
Referensi: Tempat dan Waktu Sholat/Karya: Isnan Ansory/Penerbit: Rumah Fiqih Publishing/Tahun: 2020