WALIMAH bukanlah syarat atau rukun yang mempengaruhi sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Dalam Al-Quran tidak ada ayat yang menyebutkan bahwa sahnya sebuah pernikahan dengan dilakukan pesta walimah.
Sebenarnya, sahnya akad nikah cukup disaksikan oleh minimal 2 orang saksi saja. Hal ini menunjukan dalam kacamata syariah, menikah ini sangat ringan syaratnya. Dengan demikian hukum menyelenggarakan walimah cuma sampai kepada batas sunnah saja, tidak ada yang sampai mewajibkan.
Tetapi kalau melihatnya lewat budaya dan adat istiadat, maka syariat nikah yang sebenarnya sangat mudah dan ringan itu menjadi sangat berat, teramat berat bahkan. Sehingga banyak sekali pemuda yang tidak siap menikah. Sebenarnya bukan tidak siap menikah, tetapi tidak siap kalau harus membiayai hajatan pesta pora yang menghamburkan uang banyak sekali.
Coba renungkan, ketika orang-orang meninggalkan ilmu fiqih dan memakai hukum adat istiadat, terjadilah apa yang seharusnya tidak perlu terjadi. Menikah jadi masalah besar yang sulit bisa dilakukan kecuali hanya oleh orang berharta. Orang miskin seperti tidak boleh menikah, sebab biaya besar seolah jadi salah satu syarat atau rukun nikah.
Walimah Tidak Harus Mahal
Meski makna kata walimah itu pesta makan-makan, tetapi sebenarnya tidak identik dengan pesta mahal dengan biaya menu makanan selangit. Makanan walimah tidak harus yang mahal-mahal, cukup makan sehari-hari saja. Toh keberkahannya bukan terletak pada menu makanannya, juga bukan pada jumlahnya yang banyak. Bahkan banyaknya makanan walimah malah bisa jadi bumerang yang mematikan. Perhatikan sabda Nabi SAW berikut ini :
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأْغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ
Makanan yang paling buruk adalah makanan walimah, bila yang diundang hanya orang kaya dan orang miskin ditinggalkan. (HR. Muslim)
Dikatakan bahwa makanan yang paling buruk adalah makanan walimah, alasannya karena yang diundang hanya orang kaya dan orang miskin tidak diundang. Maka makanan yang disediakan di walimah itu memang hanya makanan orang kaya dan tidak menyediakan makanan orang miskin. Karena orang miskin tidak diundang.
Maka, karena syariat tidak mewajibkan walimah maka jika mau mengadakan walimah pun, lakukan saja dengan cara yang sederhana. Jika kita termasuk orang berada maka undang juga orang-orang yang tidak mampu agar merasakan kebahagiaan mendapatkan makanan enak. Wallahualam []
Sumber: Rumah Fiqih