BAGI anak kecil, shalat sambil tertawa mungkin menjadi hal biasa. Terlebih bagi mereka yang belum dikenai kewajiban melaksakanan shalat. Namun bagaimana jika yang melakukannya orang yang sudah baligh?
Ahmad bin Abdil Halim Al Haroni –Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah- pernah ditanya,
“Bagaimana jika ada seseorang tertawa ketika shalat, apakah shalatnya batal?”
BACA JUGA: 3 Jenis Kesalahan Baca Amin, Ada yang Bisa Membatalkan Shalat
Beliau rahimahullah menjawab,
“Jika sekedar tersenyum, tidak membatalkan shalat. Adapun jika tertawa –sampai terbahak-bahak-, maka itu membatalkan shalat namun tidak membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Akan tetapi disunnahkan bagi yang tertawa ketika shalat untuk kembali berwudhu –menurut pendapat yang terkuat dari dua pendapat yang ada-. Alasannya, karena ketika itu ia telah melakukan suatu dosa (dengan tertawa ketika shalat). Juga kenapa dianjurkan tetap berwudhu? Hal ini demi selamat dari perselisihan ulama yang ada karena Imam Abu Hanifah menganggap tertawa ketika shalat membatalkan wudhu (sekaligus membatalkan shalat, pen).
BACA JUGA: Dua Orang Ini Boleh Tidak Menghadap Kiblat ketika Shalat
Jelas disebutkan bahwa tertawa apalagi dengan terbahak-bahak, maka shalatnya batal. Meski sebagian ulama menyatakan wudhunya tidak batal karena tertawa, namun alangkah baiknya kita melakukan wudhu kembali karena tertawa ketika shalat merupakan sebuah dosa. Wallahu a’lam. []
SUMBER: RUMAYSHO