JEMBER–Pelaku pembunuhan terhadap Surono, pria yang jasadnya dikubur di bawah lantai musala di dalam rumahnya sendiri, ternyata adalah istri dan anak kandungnya sendiri. Pembunuhan berencana yang dilakukan ibu dan anak itu memiliki motif masing-masing yang berbeda. Keduanya adalah Bahar Mario (27) anak kandung korban) dan Busani (45) istri korban.
“Kedua pelaku melakukan pembunuhan secara berencana. Dilakukan pada akhir Maret 2019. Kejadian pada malam hari sekitar pukul 00.00 dini hari,” ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat jumpa pers di Mapolres Jember, Kamis (7/11/2019).
BACA JUGA:Â Kasus Jasad Dicor di Lantai Musala Rumah, Istri Korban Diperiksa Psikiater
Dalam jumpa pers tersebut, turut dihadirkan kedua tersangka serta beberapa alat bukti. Diantaranya adalah linggis yang digunakan sebagai alat pemukul serta lampu portable yang digunakan untuk membantu eksekusi pembunuhan.
“Pelaku BHR (Bahar Mario) membunuh menggunakan linggis sepanjang 65 cm dan diameter 4 cm dengan berat 10 kilogram,” lanjut Alfian.
Barang bukti linggis tersebut dikubur bersama jasad korban. Adapun lampu portable digunakan oleh istri korban, Busani untuk membantu anaknya tersebut membunuh Surono (51).
Barang bukti linggis tersebut, sesuai dengan luka yang ditemukan polisi berdasarkan hasil otopsi dari tim Forensik. Dalam kasus ini, polisi sampai menerjunkan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur.
“Hasil Autopsi korban karena kekerasan benda tumpul yang jika diukur, kedalaman lukanya sama dengan barang bukti (linggis). Yakni hancur di pipi kiri dengan rahang atas, yang kemudian mengalami pendarahan hebat,” lanjut Alfian.
Kedua pelaku membunuh korban Surono yang sedang tertidur lelap sehingga tidak sempat melawan.
“Korban S memiliki riwayat penyakit sesak pernafasan di dada. Sehingga dimungkinkan terjadi pendarahan hebat yang kemudian darah masuk ke paru-paru sehingga meninggal dunia,” tutur Alfian.
BACA JUGA:Â Teka-teki Kasus Jasad Dicor di Musala Rumahnya, Anak dan Istri Saling Tuduh
Sebelum kasus ini terang benderang, Busani maupun Bahar saling tuduh tentang siapa pelaku pembunuhan yang sebenarnya. Hingga saat penetapan tersangka, keduanya juga masih enggan mengaku.
“Dari 8 saksi yang diperiksa, semuanya memiliki korelasi juga barang bukti. Pengakuan tersangka tidak sepenuhnya diperlukan. Nanti ditentukan di persidangan,” papar Alfian.
Kedua pelaku tersebut terancam hukuman berat. Keduanya dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling 20 tahun penjara. []
SUMBER: MERDEKA