JIKA telah berumah tangga, orang yang berhak mengatur berjalan rumah tangga itu ialah suami. Suami memiliki tanggung jawab penuh kepada istri dan anak-anaknya untuk senantiasa berada pada jalan yang diridhai oleh-Nya. Maka, ketika suami melihat hal-hal yang tidak semestinya, ia harus segera bertindak.
Salah satu hal yang biasanya menjadi kelalaian seseorang ialah dalam menjalankan shalat, terutama shalat di waktu fajar. Terkadang seseorang sering kelewat pada waktu ini. Nah, jika seorang suami melihat istrinya masih tertidur dan belum melaksanakan shalat shubuh, maka ia wajib membangunkkanya. Lalu, bagaimana kalau tidak?
Allah SWT berfirman, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka,” (QS. An-Nisa: 34).
Dan juga sabda Nabi SAW, “Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya.”
Berdasarkan dalil tersebut, suami wajib membangunkan istrinya untuk menunaikan shalat dengan berbagai macam cara, kecuali cara-cara haram. Selain itu, ia akan dimintai pertanggung jawaban atas diri istrinya di hadapan Allah, karena Allah telah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan,” (QS. At-Tahrim: 6).
Walau berada dalam keadaan sibuk, seorang suami tetap harus berusaha membangunkan istrinya dengan berbagai macam cara. Sebab, permasalahan ini lebih utama. Jika suami tidak mau membangunkan istrinya, maka ia akan mendapatkan konsekuensi dari tindakannya itu. Pertanyaan pertanggung jawaban yang nanti akan dilontarkan kepadanya di hari akhir, tak akan mungkin ia jawab dengan mudah. Ketahuilah, bahwa dalam kebaikan tersebut terdapat kebahagiaan di dunia maupun di kahirat. []
Sumber: 150 Problem Rumah Tangga yang Sering Terjadi/Karya: Nabil Mahmud/Penerbit: Aqwam