MAKAN dan minum secara sengaja termasuk perkara pembatal puasa. Namun jika makanan dan minuman tersebut baru sebatas memasuki mulut, lidah, bibir, langitlangit, dan gigi, namun belum memasuki tenggorokan, maka hal tersebut menurut kesepakatan ulama tidak sampai membatalkan puasa. Seperti jika sekedar berkumur-kumur, menggosok gigi atau mencicipi masakan.
Dari Umar bin al-Khatthab ra, dia berkata: “Pada suatu hari hasyratku (syahwatku) bergejolak, kemudian mencium (istri) padahal aku sedang berpuasa, maka aku datang menemui Rasulullah dan mengatakan: “Hari ini aku melakukan suatu perbuatan (kesalahan) yang besar, aku mencium (istri) padahal sedang berpuasa.” Rasulullah menjawab: “Apa pendapatmu apabila kamu berkumur-kumur dengan air padahal kamu sedang berpuasa?” Aku menjawab: “Hal itu tidak mengapa (tidak membatalkan puasa).” Kemudian Rasulullah bersabda: “Lalu dimana masalahnya?” (HR. Ahmad)
BACA JUGA: Ini 3 Unsur dalam Diri yang Disucikan melalui Puasa Ramadhan
Dari Ibnu Abbas berkata: Tidak mengapa seorang yang berpuasa mencicipi sesuatu –maksudnya mencicipi semacam kuah makanan- (HR. Abdur Razzaq)
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saai ia berpuasa. (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi)
Namun menurut Mazhab Syafi‘i dan Mazhab Hanbali, bersiwak hukumnya makruh bagi orang yang berpuasa bila telah melewati waktu zhuhur hingga sore hari. Mereka mendasarkan kepada hadits berikut:
“Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi”. (HR. Bukhari)
Dimana bersiwak atau menggosok gigi akan menghilangkan bau mulut, yang menjadi tanda seseorang sedang berpuasa.
Adapun Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki, mereka berpendapat bahwa bersiwak bagi yang berpuasa tidaklah makruh secara mutlak, pada waktu apapun hendak dilakukan.
BACA JUGA: Ar-Rayyan, Pintu Surga untuk Mereka yang Berpuasa
Dan berdasarkan hal ini pula –tidak batalnya puasa-, lembaga-lembaga fatwa dunia seperti Majma’ al-Fiqh al-Islamy, Dar al-Ifta’ Mesir, alLajnah ad-Da’imah li al-Ifta’ Arab Saudi, menetapkan putusan tidak batalnya puasa seorang yang menggunakan pasta gigi atau pembersih mulut lainnya, saat berpuasa dan hendak membersihkan mulut dari bau mulut (halitosis/oral malador) yang mengganggu. []
Referensi: Pembatal Puasa Ramadhan dan Konsekuensinya/Isnan Ansory, S.Pd.I, Lc., M.Ag/Rumah Fiqih Publishing/2019