JAKARTA–Tim Satgas Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Umrah mendapati Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang tidak memiliki izin sebagai PPIU tapi menerima paket pendaftaran umrah.
Temuan ini diperoleh dalam proses inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Soreang, Bandung, Kamis (26/12/2019). Tim Satgas yang dipimpin Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mendatangi sebuah kawasan ruko tempat berkantor MSI Tour.
BACA JUGA:Â Tim Satgas Umrah akan Sidak ke Bandara, Terkait Proses Pemberangkatan
Setelah dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi, terbukti MSI belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). “MSI belum punya legalitas sebagai penyelenggara umrah dan haji. Saya minta agar hentikan aktivitas pendaftaran dan pemberangkatan umrah,” tegas Arfi Hatim di Bandung.
“Sebagai Biro Perjalanan Wisata atau BPW, MSI sudah clear. Tapi tidak punya izin PPIU, sehingga tidak bisa memberangkatkan umrah, apalagi haji dan haji furada. Ada delik pidananya,” lanjutnya.
Namun, Arfi mengatakan bahwa sidak kali ini masih dalam tahap pembinaan, persuasif dan sosialisasi regulasi. Satgas masih beri waktu bagi biro wisata untuk menutup usaha ilegalnya sampai memiliki izin sebagai PPIU.
BACA JUGA:Â Satgas Pengawasan Umrah Gelar Koordinasi dan Sidak Kantor Non PPIU
Menurut Arfi, pasal 122 UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp6miliar.
“Kita akan pantau satu bulan ke depan, jika masih melanggar, kita tegakkan aturan,” tegasnya.
Hal ini diaminkan Kabid Regulasi, Penelitian, dan Pengembangan Pariwisata Shantony. Sebagai BPW, MSI mendapat izin untuk melakukan usaha bira perjalanan wisata. Namun, terkait penyelenggaraan umrah dan haji, MSI harus tunduk dengan regulasi yang diatur oleh Kementerian Agama. []
REPORTER: RHIO