TANYA: Ustadz, saya dilahirkan di lingkungan yang jarang sekali membaca Al Quran. Jadi saya tidak bisa membaca Alquran. Bagaimana hukumnya? Apakah saya berdosa?
Jawab:
Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, tidak membaca atau tidak belajar membaca Alquran merupakan salah satu bentuk pelanggaran dalam berinteraksi dengan alquran yang dapat dikategorikan sebagai memboikot alquran.
Nabi Muhammad ﷺ mengadu kepada Allah tentang sikap sebagian umatnya yang memboikot alquran. Allah ceritakan pengaduhan beliau ﷺ dalam alquran:
وَقَالَ الرَّسُولُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَذَا الْقُرْآَنَ مَهْجُورًا
“Rasul berkata: ‘Ya Rab-ku, sesungguhnya kaumku menjadikan al-Quran itu sesuatu yang diacuhkan.” (QS. al-Furqan: 30).
BACA JUGA: Hukum Membaca Alquran Tanpa Suara dan 12 Adabnya
Bentuk memboikot alquran itu beraneka ragam. Ada yang sangat parah dan ada yang tingkatannya ringan.
Ibnul Jauzi dalam tafsirnya menyebutkan, ada 2 bentuk boikot alquran:
1. Boikot dalam bentuk tidak memperhatikan sama sekali, tidak mengimaninya dan mengingkarinya
Ini pemboikotan terhadap al-Quran yang dilakukan oleh orang kafir. Demikian keterangan Ibnu Abbas dan Muqatil bin Hayan.
2. Boikot dalam bentuk tidak memperhatikan maknanya sama sekali, tapi tetap mengimaninya, membacanya, namun hanya di lisan, dan tidak mempedulikan kandungannya (Zadul Masir, 4/473).
Al-Hafidz Ibnu Katsir menyebutkan beberapa bentuk pemboikotan terhadap alquran,
هذا من هجرانه، وترك علمه وحفظه أيضا من هجرانه، وترك الإيمان به وتصديقه من هجرانه، وترك تدبره وتفهمه من هجرانه، وترك العمل به وامتثال أوامره واجتناب زواجره من هجرانه، والعدولُ عنه إلى غيره -من شعر أو قول أو غناء أو لهو أو كلام أو طريقة مأخوذة من غيره -من هجرانه
Ini termasuk bentuk memboikot qur’an. Tidak mempelajarinya, tidak menghafalkannya, termasuk memboikot alquran. Tidak mengimaninya, membenarkan isinya, juga termasuk memboikot alquran. Tidak merenungi maknanya, memahami kandungannya, termasuk memboikot al-Quran. Tidak mengamalkannya, mengikuti perintah dan menjauhi laranganya, termasuk memboikot alquran. Meninggalkan alquran dan lebih memilih syair, nasyid, nyanyian, atau ucapan sia-sia lainnya, termasuk memboikot alquran. (Tafsir Ibnu Katsir, 6/108).
BACA JUGA: Wajibkah Memakai Kerudung saat Membaca Alquran?
Dalam Fatwa Lajnah Daimah juga dinyatakan,
والإنسان قد يهجر القرآن فلا يؤمن به ولا يسمعه ولا يصغي إليه، وقد يؤمن به ولكن لا يتعلمه، وقد يتعلمه ولكن لا يتلوه، وقد يتلوه ولكن لا يتدبره، وقد يحصل التدبر ولكن لا يعمل به، فلا يحل حلاله ولا يحرم حرامه ولا يحكمه ولا يتحاكم إليه ولا يستشفي به مما فيه من أمراض في قلبه وبدنه، فيحصل الهجر للقرآن من الشخص بقدر ما يحصل منه من الإعراض
Manusia terkadang memboikot alquran, tidak mengimaninya, tidak mendengarkannya, tidak menyimaknya. Terkadang dia mengimaninya, namun tidak mempelajarinya. Terkadang dia sudah belajar, namun tidak membacanya. Terkadang dia membaca, namun tidak merenunginya. Terkadang dia sudah merenunginya, namun tidak mengamalkannya, tidak menghalalkan apa yang dihalalkan oleh alquran, tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh alquran, tidak mengikuti hukum yang ada dalam alquran. Tidak mengobati penyakit dalam hatinya dengan alquran. Sehingga bentuk pemboikotan alquran berbeda-beda sesuai tingkatan seseorang berpaling dari alquran. (Fatwa Lajnah Daimah, 4/104)
Dari semua tingkatan pemboikotan itu, ada yang sangat parah, ada yang sampai tingkat kekufuran, ada yang berada di posisi dosa besar, dan sampai ada yang dibenci secara syariat.
BACA JUGA: 5 Cara Tingkatkan Fokus dengan Membaca Alquran
Memahami ini, berarti tidak bisa membaca alquran, ada dua bentuk:
1 Tidak bisa membaca alquran karena keterbatasan yang dimilikinya
Dia sudah berusaha untuk belajar, tapi tetap tidak mampu membacanya. Dalam kondisi semacam ini, dia tidak terhitung berdosa.
2 Tidak bisa membaca alquran karena memang cuek dan tidak perhatian dengan alquran
Dia punya kemampuan, bahkan orang akademik, tapi karena dia tidak perhatian dengan alquran, hingga dia tidak bisa membaca alquran. Dia malu jika harus belajar dari dasar. []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH