MENYAMBUT datangnya bulan suci Ramadhan mengharuskan kita kembali mengingat apa saja yang harus disiapkan. Selain fisik, ilmu seputar Ramadhan pun sangat penting untuk dikaji kembali.
Salah satu hal yang sering menjadi perdebatan di bulan Ramadhan adalah soal imsak. Banyak pandangan mengenai hal ini.
Kolom “Imsak” ini biasanya tertulis waktu sepuluh menit sebelum waktu azan subuh. Misalkan waktu subuh jam 05:05, maka waktu Imsak adalah jam 04:55. Imsak sendiri artinya adalah ‘menahan’ (dari makan dan minum dan segala yang membatalkan puasa).
BACA JUGA: Kapan Batas Qadha Puasa?
Dalam praktik di waktu sahur, waktu imsak ini biasanya ditandai dengan bunyi sirine, dentuman meriam, tabuhan beduk dan lain sebagainya.
Dalam pemahaman awam, hal ini berarti bahwa seseorang yang mau puasa harus berhenti makan dan minum pada pukul 04:55 tersebut. Haram makan dan minum kalau sudah masuk waktu imsak. Ada pula yang berkeyakinan makruh.
Jika kita bertanya, apakah imsak seperti ini ada dalilnya dalam Alquran maupun Sunnah? Ternyata jawabnya tidak ada. Orang membuat imsak beberapa menit sebelum azan subuh ini semata-mata dengan alasan ‘demi kehati-hatian’ dalam puasa.
Tidak ada dalil dari Alquran dan Sunnah sama sekali! Pendapat yang menjadi pegangan orang dalam hal ini adalah perkataan Syaikh Rasyid Ridha dalam tafsir Al-Manar.
Beliau menyebutkan bahwa seseorang harus imsak sekitar 20 menit sebelum subuh untuk kehati-hatian (ihtiyathi) dalam berpuasa. Namanya pendapat, tentu masih bisa dipersoalkan.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang perihal imsak ini, dan beliau menjawab (Fatawa al-Islâm: 2/126): “… Perbuatan ini (imsak beberapa menit sebelum azan) merupakan perbuatan yang mengada-ada, tidak ada dasarnya dalam sunnah, bahkan sangat bertentangan dengan sunnah.
Sebab Allah SWT telah menegaskan dalam al-Qur’an: “… Dan makan serta minumlah sampai nampak jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa kalian sampai datang malam hari…” (Q.S Al-Baqarah:187).
Dalam hadits diberitakan, bahwa pada masa Rasulullah SAW, tidak pernah diperintahkan untuk imsak kecuali kalau azan subuh sudah dikumandangkan. Seperti diketahui, bahwa azan subuh pada zaman Rasul dikumandangkan 2 kali, menjelang subuh dan saat masuknya subuh.
BACA JUGA: Beda Niat Wudhu dan Niat Puasa Sunnah
Azan pertama dikumandangkan oleh Bilal bin Rabah untuk membangunkan dan mengingatkan orang-orang, sedangkan azan kedua dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum.
Dalam hadits diriwayatkan”
“Dari Ibnu Umar r.a berkata: Rasulullah SAW memiliki 2 orang muadzin, yaitu Bilal dan Ibnu Ummi Maktum yang buta. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Bilal adzan pada waktu malam, maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. (Ibnu Umar r.a berkata) : Tidaklah di antara keduanya kecuali yang ini turun sedangkan yang satunya naik (jarak dua azan itu sebentar saja)“. (H.R Muslim). Wallahu a’lam. []