PERNIKAHAN di dalam islam bertujuan sangat mulia, yaitu untuk mencapai sakinah, mawaddah dan rahmah (ketenanngan, cinta dan kasih sayang). Untuk mendapatkan itu ada syarat yang harus dipenuhi seorang lelaki sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. Rasulullah SAW bersabda, “Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian sanggup memikul beban tanggung jawab pernikahan, hendaklah ia segera menikah…”
Hukum menikah di dalam islam bisa menjadi wajib, mubah, makruh bahkan haram, berkaitan dengan kesanggupan seorang laki-laki untuk memikul tanggung jawab pernikahan yang cukup berat.
Dalam sebuah pernikahan tentu kita mencari keberkahan dalam menjalankannya, namun apa jadinya jika calon suami tidak diizinkan oleh pihak orang tua:
Ketika orang tua tidak mengizinkan, orang tua lebih tahu hal yang terbaik untuk anaknya. Jika itu tidak sulit diterima oleh orang tua, yakinkanlah orang tua dengan kesungguhan calon suami baik dalam menafkahi lahir dan batin.
Melakukan shalat istikharah, merupakan langkah yang tepat bagi seorang yang sedang kebingungan mencari arah, maka dengan shalat istikharah dapat diberikan petunjuk sebagai jalan keluarnya.
Adapun dengan melaksanakan puasa sunnah seperti, puasa senin kamis, puasa biidh , bisa dijadikan nilai ibadah tambahan untuk memperoleh kemudahan terutama ridho Allah SWT.
Berdo’a pun menjadi senjata tatkala jodoh yang kita anggap tepat berada di posisi yang dipersulit. Mengikuti orang tua bukanlah hal yang mesti diikuti seluruhnya, akan tetapi jika itu yang terbaik maka jodoh pun akan segera menemukan jawaban yang tepat.
Tetapi, walau tanggung jawab pernikahan itu berat, islam tidak pernah mempersulit umatnya untuk menikah, apalagi kalau diniatkan untuk menjaga kesucian diri agar tidak jatuh dalam maksiat.[]
Sumber: Majalah Ummi/ Edisi 09/ Tahun 2007