TANYA : Jika membayar hutang puasa di hari yang lain tersebut tidak ada kemampuan, apakah bisa ditutupi dengan banyak bersedekah atau membayar fidyah saja?
JAWAB: Orang yang meninggalkan shaum dengan sengaja ketika puasa tidak ada kewajiban baginya mengqadha dan membayar fidyah.
Namun ada kewajiban baginya untuk bertaubat kepada Allah Swt. Dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
Kemudian memperbanyak kebaikan-kebaikan setelah pertaubatannya tersebut. Seperti bersedekah, membantu fakir miskin dan lain sebagainya. []