TANYA: Apakah boleh Tidak Menghadiri Undangan Walimah dengan Sengaja?
JAWAB: Sesungguhnya, menghadiri undangan walimah adalah wajib. Jika kita dengan sengaja (tidak ada udzur) tidak menghadiri undangan waliman dengan sengaja maka kita telah mendurhakai Allah SWT dan Rasul-Nya.
Imam Ash Shan’ani rahimahullah menyebutkan, “Para ulama mengkhususkan wajibnya memenuhi undangan walimah dan semacamnya. Selain itu dihukumi sunnah. Karena untuk undangan walimahan diancam dengan suatu hukuman, sedangkan untuk undangan lainnya tidak demikian.”
BACA JUGA: Memenuhi Undangan Walimah, Haruskah?
Syaikh Dr. Shalih bin Ghanim As Sadlan hafizhahullah dalam Fiqhuz Zawaj (hal. 84-85) mengatakan, “Para ulama sepakat akan disyariatkannya menghadiri undangan walimah pernikahan secara khusus. Sebagian ada yang mewajibkan dengan hukum fardhu ‘ain bagi setiap yang diundang. Namun jika ada udzur (halangan) boleh tidak menghadirinya. Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menghukumi sunnah. Wanita pun diperintahkan untuk menghadirinya kecuali jika terjadi kholwat, yaitu campur baur dengan lawan jenis yang diharamkan.”
Dalil yang menyatakan hukum menghadiri walimah pernikahan itu wajib adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Jika salah seorang di antara kalian diundang walimah, maka hadirilah.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini digunakan kata perintah dan hukum asal kata perintah itu wajib.
Abu Hurairah mengatakan,
“Sejelek-jelek makanan adalah makanan pada walimah yang di mana diundang orang-orang kaya saja dan tidak diundang orang-orang miskin. Siapa yang meninggalkan undangan tersebut, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam madzhab Syafi’i pun wajib untuk menghadiri undangan walimah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menghadiri undangan walimah itu diperintahkan, namun apakah wajib ataukah sunnah, diperselisihkan. Pendapat yang terkuat dalam hal ini dalam madzhab Syafi’i, menghadiri undangan walimah itu fardhu ‘ain bagi setiap yang diundang. Namun undangan tersebut jadi gugur jika ada udzur.” (HR. Muslim).
BACA JUGA: Tidak Menghadiri Undangan Walimah, Dosakah?
Perlu kita tahu mana sajakah undangan yang wajib dihadiri dan tidak wajib dihadiri.
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menyebutkan, “Undangan itu ada tiga macam:
1. Yang wajib dihadiri adalah undangan pernikahan secara khusus ketika memenuhi syarat-syaratnya (yaitu tidak ada kemungkaran di dalamnya).
2. Yang dilarang untuk dihadiri yaitu undangan selamatan kematian (ma’tam) yang dilakukan oleh keluarga mayit dengan mengundang banyak orang. Perbuatan tersebut tidak disukai, menghadirinya pun demikian.
3. Undangan selain itu disunnahkan untuk dihadiri selama tidak ada udzur.
SUMBER: MUSLIM