BOLEHKAH tidak shalat berjamaah karena hujan? Sebelum menjawab hal tersebut, sebaiknya kita mengetahui mengapa shalat berjamaah di masjid itu sangat dianjurkan. Yang pasti bahwa shalat berjamaah ini memiliki keutamaan.
Keutamaan shalat berjamaah menurut Jumhur Ulama adalah sunnah muakad, sedangkan menurut Imam Ahmad Bin Hanbal, hukumnya wajib.
Rasulullah ﷺ pernah memperingatkan dengan jelas umatnya tentang keharusan shalat berjamaah di masjid, beliau bahkan selama hidupnya sebagai Rasul tidak pernah meninggalkan shalat berjamaah di masjid meskipun dia sedang sakit.
BACA JUGA: Hukum Meninggalkan Shalat Berjamaah untuk Pria
Tidak Shalat Berjamaah karena Hujan
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori Muslim.
وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدهممت أن اَمُرَ بِحَطْبٍ فَيَحْتَطِبُ ثُمَّ اَمُرَ بِا لصَّلاَةِ فَيُؤَذِّنَ لَهَا ثُمَّ اَمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ, ثُمَّ اُخَالِفَ اِلَى رَجُالٍ لاَيَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحْرِقَ عَلَيْهِم بُيُوتَهُمْ – متفق عليه
“Demi jiwaku yang berada dalam kekuasaan-Nya, sungguh aku bertekad menyuruh mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku suruh seorang adzan untuk shalat dan seseorang untuk mengimami manusia, kemudian aku pergi kepada orang-orang yang tidak ikut shalat, kemudian aku bakar rumah mereka.”
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah ﷺ bersabda:
لاَصَلاَةَ لِمَنْ جَارَ الْمَسْجِدَ اِلاَّ بِالْجَمَاعَة وَفِى رِوَايَة اِلاَّ فِى الْمَسْجِد – رواه احمد
“Tidak sempurna shalat seseorang yang bertetangga dengan masjid kecuali dengan berjamaah. Dalam suatu riwayat, kecuali di masjid.”
Terdapat banyak manfaat dan keutamaan shalat berjamaah yang bisa kita peroleh di dunia maupun di akhirat nanti.
Meski begitu, mengutip Konsultasi Syariah, keharusan shalat berjamaah bisa gugur dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti pada saat hujan lebat. Ukuran hujan lebatnya di sini adalah, saat hujan dapat membasahi baju. Maka tek mengapa jika tidak shalat berjamaah karena hujan.
Tidak Shalat Berjamaah karena Hujan
Perlu kita pahami, agam Islam adalah agama yang tidak mempersulit penganutnya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ
Allah tidak menjadikan agama ini sebagai kesukaran untukmu. (QS. Al-Haj : 78).
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan dalam kitab “Al-Mughni” (1/366),
وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الجمعة والجماعة بِالْمَطَرِ الَّذِي يَبُلُّ الثِّيَابَ , وَالْوَحْلِ الَّذِي يَتَأَذَّى بِهِ فِي نَفْسِهِ وَثِيَابِهِ
“Boleh tidak shalat Jumat dan shalat berjamaah karena hujan yang dapat membasahi pakaian. Demikian pula karena lumpur yang dapat membahayakan diri dan pakaiannya.”
Untuk menguatkan penjelasan ini, beliau kemudian menyampaikan dalil lainnya.
Abdullah bin Abbas pernah berpesan kepada muazin beliau di hari ketika turun hujan,
إذَا قُلْت : أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، فَلَا تَقُلْ : حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ،
“Jika kamu mengucapkan: Asy-hadu alla ilaa ha illallah, jangan lanjutkan mengucapkan: Hayya ‘alas Sholah (mari kita mengerjakan shalat).
Tapi gantilah dengan lafal: Shollu fi buyuutikum (sholatlah di rumah-rumah kalian).”
Melihat arahan ini, masyarakat ketika itu seakan belum bisa menerima. Ibnu Abbas kemudian menanggapi,
أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَلِكَ ؟ لَقَدْ فَعَلَ ذَلِكَ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي (يعني الرسول صلى الله عليه وسلم ) , إنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ , وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُخْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ “
Apakah kalian heran dengan arahan ini?!
Sungguh seperti ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku, (yakni Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam).
Sesungguhnya Jumatan itu wajib, namun saya tidak suka membiarkan kalian keluar berjalan di lumpur atau tempat yang licin. (HR Bukhari dan Muslim).
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah memerintahkan muazin di malam cuaca sangat dingin atau hujan lebat, untuk mengucapkan,
ألا صَلُّوا في الرِّحالِ
Silahkan shalat di rumah kalian… (HR. Bukhari).
Saat menerangkan ungkapan di Zadul Mustaqni’ (kitab Fikih pemula dalam mazhab Hambali) yang berbunyi,
( أو أذى بمطر أو وحل )
… atau karena hujan dan tanah berlumpur.
Tidak Shalat Berjamaah karena Hujan
BACA JUGA: Ustadz, Apa Hukumnya Shalat Berjamaah untuk Wanita?
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menerangkan,
وهذا نوعٌ عاشرٌ مِن أعذارِ تَرْكِ الجُمُعةِ والجماعةِ
Ini (hujan lebat dan jalan berlumpur) adalah uzur ke 10 di antara uzur-uzur yang membolehkan tidak Jumatan dan shalat jamaah.
فإذا نزل عليها المطر حصل فيها الوَحْلُ والزَّلَقُ ، فيتعبُ الإِنسانُ في الحضور إلى المسجدِ ، فإذا حصلَ هذا فهو معذورٌ ،
Jika hujan, “lanjut beliau, menyebabkan tanah berlumpur dan licin, sampai merepotkan pejalan kaki menuju masjid, maka kondisi seperti ini diantara uzur boleh tidak shalat berjama’ah.” (Lihat : Syarah Mumti’ 4/317 ).
Ini berarti, meski hujan telah berhenti, namun kondisi jalan ke masjid berlumpur atau becek, sampai sangat merepotkan, maka uzur tidak shalat berjamaah karena hujan tetap ada. Namun jika kondisi jalan baik meski setelah diguyur hujan, maka uzur tidak shalat berjamaah karena hujan, telah gugur dengan sendirinya.
Demikianlah pembahasan mengenai tidak shalat berjamaah karena hujan. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam bishawab. []