RASA lelah memang seringkali menghampiri diri kita. Untuk itu, mengistirahatkan tubuh dengan tidur sejenak adalah solusinya. Apalagi bagi kaum lelaki, sebelum melaksanakan jumatan, akan lebih baik untuk tidur terlebih dahulu. Hanya saja, seringkali akibat tubuh yang sangat lelah, tidur menjadi lebih lama. Alhasil, waktu dzuhur terlewati. Dan tentunya, membuat seseorang tak melaksanakan shalat jumat. Jika sudah begini, bagaimana?
Pertama, jika ada orang yang tidur sebelum jumatan, sementara dia tidak mengambil sebab apapun agar bisa bangun sebelum jumatan, kemudian dia tidak bangun, maka dia tergolong orang yang meremehkan kewajiban syariat.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, “Wajib bagi setiap muslim yang ingin tidur sebelum jumatan atau tidur sebelum shalat 5 waktu lainnya, dan dia khawatir bisa meninggalkan shalat, agar dia mengambil sebab yang bisa membantunya untuk bangun melaksanakan shalat pada waktunya. Misalnya dengan berpesan kepada orang yang bisa dipercaya untuk membangunkannya atau dia pasang alrm di dekat kepalanya yang bisa membangunkannya, sehingga dia tidak tergolong orang yang meremehkan kewajiban,” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 1579).
Kedua, jika orang sangat ngantuk sebelum jumatan, kemudian dia berusaha mengambil sebab agar bisa bangun sebelum jumatan, namun ternyata dia tetap tidak bisa bangun, maka dia tidak dinilai bersalah.
Dalam lanjutan Fatwa dari Syabakah Islamiyah, “Kemudian, jika dia benar-benar tidak bisa bangun, padahal sudah berusaha mengambil sebab yang memadai agar dia bisa bangun, dan dia juga sudah hati-hati, maka tidak dihukumi dosa. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ, ‘Orang yang ketiduran tidak dianggap meremehkan,’ (HR. Muslim),” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 1579).
Jadi, dapat kita ketahui bahwa tidak ada dosa bagi seseorang yang karena tertidur, tidak melaksanakan shalat jumat. Dengan catatan, ia telah berusaha sebelumnya agar bisa terbangun tepat waktu. Wallahu ‘alam. []
Sumber: konsultasisyariah.com