HARI Jumat yang disebut sebagai sayyidul ayyam atau penghulu hari, terdapat banyak keistimewaan di dalamnya. Salah satunya adalah adanya sholat Jumat yang termasuk ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, atau yang dikenal fardlu ain. Lalu bagaimana dengan mereka yang tidak sholat Jumat tiga kali berturut-turut?
Bukti kewajiban menjalankan sholat Jumat langsung diutarakan oleh Rasulullah SAW yang mengimbau supaya orang-orang yang terbiasa meninggalkan sholat Jumat segera menghentikan kebiasaan tersebut.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Jumuah ayat 9:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
BACA JUGA: Adakah Hadist tentang Jima di Malam Jumat?
Melansir buku Seri Fiqih Kehidupan 3 : Shalat yang ditulis Ahmad Sarwat menjelaskan hadits terkait larangan meninggalkan sholat Jumat tiga kali. Dari Abu Al-Ja’d adh-Dhamri, Rasulullah SAW bersabda:
“Orang yang meninggalkan sholat Jumat tiga kali karena menganggap remeh maka Allah akan menutup hatinya” (HR At-Tirmidzi).
Larangan meninggalkan sholat Jumat tanpa alasan juga disebutkan dalam hadits. Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata bahwa mereka mendengar Rasulullah SAW bersabda di atas mimbar, “Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan sholat Jumat atau Allah akan menutup hati mereka dari hidayah sehingga mereka menjadi orang-orang yang lupa”. (HR. Muslim, An-Nasai dan Ahmad)
Firdaus Wajdi dalam bukunya Superberkah Shalat Jumat, memaparkan pendapat Imam Al-Mubarakfuri mengenai makna “Hati yang tertutup” maka hati orang yang meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali, hatinya akan terhalang oleh kebaikan yang akan mendatanginya.
Hingga Allah SWT mengatakan orang-orang yang punya kebiasaan meninggalkan sholat Jumat tersebut sebagai orang munafik.
Tidak Sholat Jumat Tiga Kali, Benarkah Tergolong Kafir?
Kitab Fikih Sehari-Hari Mazhab Syafi’i yang ditulis A.R Shohibul Ulum menjelaskan hadits tentang ganjaran bagi orang yang tidak melaksanakan sholat Jumat tiga kali berturut-turut.
Diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrani, “Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah sholat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq atau munafik.”
Hadits di atas menjelaskan bagi seorang muslim yang sengaja meninggalkan sholat jumat tiga kali berkali-kali maka dia telah termasuk golongan kafir nifaq (Secara lahiriyah tampak beriman, namun hatinya menolak keimanan kepada Allah SWT).
Dalam buku Superberkah Shalat Jumat Menggali dan Meraih Keutamaan dan Keberkahan di Hari Paling Istimewa yang ditulis Firdaus Wajdi, terkait sunnah-sunnah ketika menunaikan ibadah sholat Jumat. Rasulullah SAW menganjurkan mandi kepada umatnya sebelum berangkat menuju masjid untuk melaksanakan sholat Jumat.
BACA JUGA: Hukum Qadha Puasa pada Hari Jumat
Dari Abdullah bin ‘Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: “Jika salah satu dari kalian melaksanakan shalat Jumat maka hendaknya ia mandi terlebih dahulu,” (HR Al-Bukhari).
Selain dianjurkan mandi sebelum sholat Jumat. Muslim juga dianjurkan untuk sholat sunnah qobliyah Jumat, sholat sunnah yang dilakukan sebelum melaksanakan sholat Jumat yang dikerjakan minimal 2 rakaat.
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, berkata: “Suatu ketika datang seorang laki-laki bernama Sulaik Al-Ghathafani. Ketika itu Rasulullah Saw. sedang berkhutbah. Nabi bertanya padanya: “Sudahkah kau shalat dua rakaat sebelum berangkat?” Ia menjawab: “Belum.” Kemudian Nabi berkata, “Shalatlah dua rakaat dan ringankanlah (Jangan terlalu panjang).” []
SUMBER: DETIK