PERNAHKAH kamu mengalami keadaan tidur sebentar dan terbangun kembali setelah beberapa detik saat shalat? Dalam dunia kedokteran tidur seperti itu disebut dengan istilah micro-sleep. Dijelaskan bahwa micro-sleep disebabkan oleh kelelahan badan yang sangat, dan kurangnya kebutuhan tubuh untuk beristirahat. Hal ini terjadi secara tidak sengaja oleh otak untuk tertidur dan dalam situasi yang monoton. Biasanya orang-orang akan terbangun dari tidur ini karena mengalami sentakan dari kepalanya.
Keadaan tidur semacam ini tentu bisa menimbulkan kebingungan ketika hal ini terjadi di saat seorang sedang melaksanakan sholat, apakah sholat nya batal dan dia harus mengulanginya, atau cukup meneruskannya saja dan sholatnya terhitung sah menurut syariat?
BACA JUGA: Menunggu Shalat Berikutnya
Apakah tidur membatalkan sholat?
Pada asalnya, permasalahan ini kembali kepada permasalahan: apakah tidur dapat membatalkan wudhu?
Mayoritas ulama berpendapat bahwasanya tidur adalah keadaan yang berpotensi untuk membatalkan wudhu’ tanpa disadari.
Ibnu Taimiyyah berkata:
هَذَا مَذْهَبُ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ وَجُمْهُورِ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ: أَنَّ النَّوْمَ نَفْسَهُ لَيْسَ بِنَاقِضِ وَلَكِنَّهُ مَظِنَّةُ خُرُوجِ الرِّيحِ
“Ini adalah pendapat empat madzhab (Hanafi, maliki, syafi’i & hanbali) dan mayoritas ulama terdahulu maupun belakangan, yaitu: Tidur itu sendiri pada asalnya bukan pembatal wudhu’, namun berpotensi keluarnya angin (tanpa disadari).” (Majmu’ fatawa, 21/391)
Mereka berdalil dengan perbuatan rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau pernah tertidur sampai terdengar napas beliau, namun ketika bangun beliau langsung mengerjakan sholat. (HR Bukhari : 657)
Rasulullah bersabda:
يَا عَائِشَةُ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلَا يَنَامُ قَلْبِي
“Wahai ‘Aisyah, kedua mataku tidur, namun hatiku tidaklah tidur”. (HR Bukhari :1079)
Dari dua hadits diatas dapat kita pahami, bahwa tidur pada asalnya bukan pembatal wudhu’, sebab rasulullah tidak kembali berwudhu’ walaupun beliau tidur, dan beliau memberikan alasan, karena beliau selalu sadar dan tahu apakah beliau berhadats atau tidak walaupun mata beliau tertidur , dan ini merupakan kekhususan rasulullah, berbeda halnya dengan selain beliau, sehingga para ulama tetap memasukkan tidur dalam pembahasan pembatal – pembatal wudhu’.
Rasulullah bersabda:
إِنَّمَا الْعَيْنَانِ وِكَاءُ السَّهِ، فَإِذَا نَامَتِ الْعَيْنُ، اسْتَطْلَقَ الْوِكَاءُ
“Kedua mata itu pengikat dubur, apabila keduanya tertidur, ikatan itupun lepas (Kemungkinan besar keluar kentut)” (HR Ad-darimy : 749, syaikh Albany berkata : hasan lighoirihi)
Begitu juga, hadist yang diriwayatkan dari sahabat shafwan bin assal, beliau berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar kami tidak membuka khuf – khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali ketika kami junub. Dan tetap boleh untuk mengusapkan karena buang air besar, buang air kecil dan tidur.” (HR Tirmidzi : 89, dan beliau menyatakan hadits ini hasan)
Kita dapat lihat dari hadits diatas, rasulullah menjelaskan bahwa tidur membuat seseorang harus berwudhu’ kembali, karena kemungkinan besar angin keluar pada saat tidur tanpa dia sadari.
Jika Hanya Tidur Ringan, Wudhu Tidak Batal
Berdasarkan hal diatas juga, para ulama mengatakan jikalau seseorang hanya tidur ringan, tidak terlelap, dengan kata lain dia masih menyadari lingkungan sekitarnya, maka wudhu’nya tidak batal, karena dia masih bisa merasakan apakah ada hadats yang keluar atau tidak, pendapat ini didukung oleh perkataan anas bin malik :
كان أصحاب النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ينتظرون الصلاة، فيضعون جنوبهم؛ فمنهم من ينام ثم يقوم إلى الصلاة
“Dahulu sahabat nabi menunggu (di masjid) untuk melaksanakan sholat, merekapun berbaring, diantara mereka ada yang tidur (ringan) kemudian bangun untuk mengerjakan sholat.” (HR Al- Bazzar : 7077, dinyatakan shohih oleh ibnu hajar dan albany)
Dalam riwayat abu dawud disebutkan :
كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْتَظِرُونَ الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ حَتَّى تَخْفِقَ رُءُوسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ
“Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa menunggu akhir sholat isya sampai kepala mereka manggut-manggut (mengantuk), kemudian mereka mengerjakan shalat dan tidak berwudhu lagi.” (HR Abu Dawud: 172)
Hadits tersebut menunjukkan bahwa para sahabat dahulu, pernah tertidur ringan (microsleep), tandanya mereka manggut – manggut sebagaimana orang yang tidak terlelap dalam tidurnya.
Imam Ashan’ani berkata :
Ketika Anas bin Malik menyebutkan keadaan sahabat yang tertidur, dan mereka tidak mengulang wudhu’ mereka, walaupun ada diantara mereka yang terdengar dengkurannya, ada yang berbaring, dan ada yang terbangun.
Kita yakin mereka adalah orang – orang yang mulia, mereka tidak mungkin tidak tahu hal yang membatalkan wudhu’, terlebih Anas bin Malik menyebutkan sahabat secara umum, tentu di antara mereka ada apa para ulama sahabat yang memahami masalah agama terkhusus hukum sholat yang merupakan rukun islam yang paling agung, terlebih mereka adalah para shahabat yang sholat bersama rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka adalah sahabat – sahabat utama.
Jikalau mereka melakukan hal tersebut (tidur dan tidak mengulang wudhu’), maka hadits shafwan harus dipahami, bahwasanya tidur yang membatalkan wudhu’ adalah tidur lelap yang membuat seseorang tidak menyadari lingkungan sekitar, dan tidur dalam hadits anas tidur yang bukan terlelap, karena terkadang ada orang yang mendengkur sbelum terlelap, dan berbaring tidak mesti terlelap. (Subulus salam :1/90)
Dan inilah yang difatwakan oleh lembaga fatwa Saudi Arabia:
إن النوم الخفيف الذي لا يزول معه الشعور لا ينقض الوضوء. فقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يؤخر صلاة العشاء بعض الأحيان حتى كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم تخفق رءوسهم ثم يصلون ولا يتوضؤون.
“Tidur ringan yang tidak menghilangkan keasadaran tidaklah membatalkan wudhu. Ada sebuah hadits yang menjelaskan bahwasanya nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkadang mengakhirkan sholat isya, samapai – sampai para sahabat manggut – manggut (disebabkan tertidur), kemudian mereka sholat tanpa mengulang wudhu mereka.” (Fatawa lajnah daimah : 5/284).
Kesimpulan
Dari penjelasan yang dikemukakan di atas maka kita dapat menyimpulkan:
1. Apabila seseorang tidur ringan atau tertidur ringan tidak sampai terlelap dengan tanda dia masih merasakan hal sekitarnya, maka wudhu’nya tidak batal. Apabila wudhu’ tidak batal maka sholatnya juga tidak batal.
2. Apabila Seseorang terlelap dalam tidurnya, tidak lagi menyadari keadaan sekitar, maka wajib baginya untuk mengulang wudhu’ disebabkan besarnya potensi hadats keluar sedangkan dia tidak menyadarinya. Dan apabila wudhu’nya batal maka sholatnya pun batal apabila dia terlelap ketika sedang sholat.
Kendati demikian, hendaknya seorang muslim berusaha untuk mempersiapkan dirinya ketika ingin menghadap Allah, jangan sampai dia sholat dalam keadaan ngantuk berat, sehingga dia tidak menyadari lagi bacaan sholat nya, karena kekhusyu’an merupakan ruhnya sholat. []
SUMBER: BIMBINGAN ISLAM