ACEH–Tiga bayi kembar anak Magfirah binti Zakirsyah (27) ikut menginap di penjara di Rutan Bireuen, Aceh. Bayi berusia tiga bulan itu menginap karena sang ibu harus masuk penjara.
Ibu tiga bayi tersebut,, Magfirah, dilaporkan oleh sejumlah korban ke Mapolres Bireuen beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan Calo CPNS tahun 2016.
Dalam perjalanan kasusnya, Magfirah melahirkan bayi kembar tiga di Rumah Sakit Zubir Mahmud, Idi, Aceh Timur, Aceh pada Rabu 29 Agustus lalu.
BACA JUGA:Â Pemkot Aceh akan Cabut Izin Hotel yang Sediakan Fasilitas untuk Merayakan Tahun Baru
Lima hari pasca melahirkan, warga Peureulak, Aceh Timur, Aceh ini dijemput polisi dan dijebloskan ke sel Mapolres. Dia kemudian ditahan di Rutan Bireuen sejak 16 November. Tiga bayi kembarnya yang masih menyusui, harus dibawanya mendekam dibalik jeruji besi.
Ketiga bayi kembar pasangan Magfirah dan Jafadli itu yaitu Muhammad Furqan, dan dua perempuan masing-masing Jihan Faiha dan Jihan Farahah. Sang ayah kerap mengunjungi buah hatinya yang kini terpisah darinya.
Mendengar kabar ini, Dinas Sosial Aceh turun tangan dan memberikan sejumlah bantuan berupa perlengkapan bayi.
BACA JUGA:Â Tanggapan Ketua MIUMI Aceh soal Rilis Setara Institute yang Sebut Aceh Termasuk Kota Intoleran
“Kendati harus tinggal dalam penjara ke tiga bayi tersebut dapat tumbuh sehat, dan tidak berada di lingkungan yang dapat berbahaya terhadap pertumbuhan dan perkembangannya,” kata Sekretaris Dinas Sosial Aceh Devi Riansyah, Senin (17/12/2018).
“Kita turut prihatin dengan kondisi ketiga bayi kembar tersebut. Harapannya agar ketiga anak tersebut terpenuhi kebutuhan gizi dan nutrisinya selamat berada dalam Rutan bersama ibunya sama seperti halnya bayi lainnya di luar sana,” jelasnya. []
SUMBER: DETIK