JAKARTA–Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 28 April lalu menyampaikan seruan tentang ceramah di rumah ibadah. Ada Sembilan point yang disampaikan terkait hal ini. Namun, Menag mengatakan, kalau itu ditujukan kepada tiga kalangan.
“Pertama, seruan ditujukan kepada penceramah agama agar bisa mawas dan mengukur diri tekait isi ceramahnya sehingga tidak bertentangan dengan seruan itu,” ujar Lukman, Sabtu (6/5/2017).
Kalangan kedua adalah pengelola rumah ibadah. Menurut dia, pengelola rumah ibadah adalah pihak yang memiliki kewenangan menghadirkan para penceramah. “Pilihannya ada di pengelola rumah ibadah. Apakah akan menghadirkan penceramah yang menyejukan, mendamaikan, atau malah sebaliknya. Karenanya, pengelola perlu diberikan pemahamahan (terkait seruan ini),” ujarnya.
Pihak ketiga adalah masyarkat. Menag menilai semua pihak sebenarnya memiliki ukuran kepantasan tentang ceramah seperti apa yang perlu dijaga dan dirawat serta ceramah seperti apa yang mesti dihentikan.
Ditanya soal parameter yang digunakan dalam menilai atau mengukur, Lukman mengatakan, bahwa ajaran pokok setiap agama hakikatnya sama. Agama hadir untuk mewujudkan kedamaian di antara umat manusia agar harkat martabat sertaderajat kemanusiaan bisa terjaga dan terpelihara.
“Semua agama berbicara hal itu. Mohon para penceramah jangan berceramah yang justru bertolak belakang dengan ajaran pokok esensi agama itu. Jangan ceramah lalu menyalahkan, memaki, dan merendahkan orang lain,” tandasnya. []
Sumber: Kemenag