BERDASARKAN fatwa MUI dan himbauan dari pemerintah, untuk sementara umat Muslim dilarang untuk menunaikan shalat lima waktu dan shalat Jum’at secara berjama’ah di masjid, terkhusus daerah yang telah masuk zona merah dan kuning.
Kaitannya dengan shalat Jum’at, ada sebuah pertanyaan yang banyak ditanyakan dari umat Muslim tentang hadits yang mengancam seorang yang meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali dengan kekafiran / kemunafikan. Apakah mereka yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut dalam kondisi ini termasuk dalam ancaman hadits?
BACA JUGA: Penjelasan UAS soal Hukum Meninggalkan Shalat Jumat dan Fardhu Berjamaah saat Wabah Corona
Hadits yang dimaksud diriwayatkan oleh Abul Ja’di Adh-Dhamri, Nabi ﷺ bersabad :
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا، طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barang siapa yang meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena mengampangkannya, maka Allah akan menutup hatinya.” [HR. Abu Dawud]
Di dalam kitab “Syu’abul Iman” dengan lafadz : “Dia telah membuang Islam ke belakang punggungnya.” Di dalam hadits di atas dijelaskan, bahwa ancaman dari Nabi ﷺ hanya berlaku bagi mereka yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut karena meremehkan, dan tanpa memiliki udzur (alasan) yang dibenarkan oleh Syari’at.
Menurut imam Ath-Thibi, “mengampangkan” di sini maksudnya merendahkan. Sedangkan menurut Imam Ibnu Abdul Malik, maknanya menyepelekan / meremehkan tanpa adanya alasan yang dibenarkan oleh syari’at. [ Simak kitab Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Dawud : 3/265 ].
Hal ini diperkuat oleh riwayat lain dari Abu Hurairah, Nabi ﷺbersabda :
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barang siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa ada alasan yang dibenarkan syari’at, maka Allah akan menutup hatinya.” [HR. Abu Dawud Ath-Thayalisi : 2557].
Oleh karenanya, seluruh hadits-hadits yang sikilas memberi ancaman kepada seorang muslim yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali, harus dimaknai bagi mereka yang melakukannya karena meremehkan dan tidak memiliki udzur (alasan) yang dibenarkan oleh Syari’at. Dalam ilmu ushul fiqh dinamakan “Membawa dalil yang mutlak (bebas) kepada yang muqayyad (dibatasi)”.
BACA JUGA: Apa Hukum Tak Shalat Jumat 3 Kali Berturutan karena Corona? Ini Penjelasan MUI
Imam Al-Mubarakfuri dalam kitabnya “Mar’atul Mafatih” (4/446) menyatakan :
فينبغي أن تحمل الأحاديث المطلقة على هذا الحديث المقيد بالتهاون، وكذلك تحمل الأحاديث المطلقة على المقيدة بعدم العذر
“Seyogyanya hadits-hadits (ancaman) yang bersifat mutlak dibawa kepada hadits-hadits yang dibatasi dengan sebab adanya peremehan (terhadap kewajiban shalat jumat) dan tanpa adanya alasan.”
Adapun mereka yang meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut dengan adanya alasan kekhawatiran adanya penyebaran Covid 19 / virus Corona, maka tidak termasuk dalam ancaman hadits-hadits di atas. Karena alasan ini merupakan alasan yang dibenarkan oleh Syari’at. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat bagi kita sekalian. []
Facebook: Abdullah Al Jirani