MUNGKIN bagi Anda sepasang suami istri ada yang belum mengetahui mengenai hukum seputar berjima. Salah satu pertanyaan seputar jima yang sering ditanyakan adalah tentang hukumnya suami istri berjima ketika sang istri hamil.
Dikutip dari Rumaysho, berjima ketika istri hamil tidaklah masalah. Karena Allah tidaklah melarang mencampuri istri kecuali pada tigas masa, yakni masa haidh, nifas dan ihrom.
BACA JUGA: 4 Larangan dalam Jima
Maka, mencampuri istri di masa hamil tentu saja dibolehkan selama tidak menimbulkan mudhorot atau bahaya.
Menurut ahli andrologi dan seksologi, Prof. Dr. dr. Wimpie Pangkahila, hubungan seksual selama hamil tetap boleh dilakukan. “Tapi, pada tiga bulan pertama kehamilan, sebaiknya frekuensi hubungan seksual tak dilakukan sesering seperti biasanya,” ujar peneliti di bidang reproduksi dan seksualitas manusia ini.
Pasalnya, kata Prof Wimpie, jika hubungan seksual dipaksakan pada masa tiga bulan pertama usia kehamilan, dikhawatirkan bisa terjadi keguguran spontan.
BACA JUGA: Berdoa Sebelum Jima Apa Manfaatnya?
Selain tiga bulan pertama kehamilan, pasangan sebaiknya juga lebih berhati-hati dalam melakukan hubungan seksual pada saat tiga bulan menjelang waktu melahirkan. Sebab, menurut Wimpie, dikhawatirkan terjadi kelahiran dini. []
SUMBER: RUMAYSHO