Oleh: Elda Widya I. K.
Mahasiswi Fakultas Sains dan Tekhnologi Universitas Airlangga
Kasus pencabulan menjadi masalah yang serius di negeri ini. Bisa dikatakan hampir setiap hari ada tindak pencabulan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Dalam banyak kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama perkosaan, terjadi bukan hanya terhadap perempuan muda dan cantik, melainkan juga terjadi pada balita dan manula.
Bahkan, sangat miris ketika pencabulan juga terjadi terhadap darah dagingnya sendiri, atau anak laki-laki terhadap orang yang melahirkannya (ibunya) atau saudara kandungnya.tak terhitung lagi kejahatan seksual melalui dunia daring atau media social. Sungguh, kini Indonesia dalam keadaan darurat kekerasan seksual.
Pertanyaan yang muncul adalah mengapa terjadi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak?
Jika kita lihat kasus pencabulan yang terjadi pastilah akibat dorongan syahwat yang tidak terkendali dari pelakunya.
Beredarnya konten pornografi yang tanpa batas menjadi salah satu pemicu. Adanya kecanggihan teknologi dan gadget menjadikan konten pornografi begitu mudah diakses. Melihat gambar atau menonton video porno akan memicu munculnya impuls-impuls hasrat birahi laki-laki terhadap perempuan.
Faktor lain juga karena terbukanya aurat wanita. Saat ini sangat mudah ditemui para perempuan, bahkan termasuk para muslimah yang membuka aurat di kehidupan umum.
Begitu pula tayangan-tayangan di media cetak maupun televisi yang menampilkan kecantikan para perempuan tanpa tertutup hijab. Hal ini juga menjadi pintu pembuka munculnya syahwat. Moralitas masyarakat yang rendah serta didukung kurangnya nilai keimanan dan ketaqwaan disinyalir juga menjadi penyebab maraknya kejahatan seksual.
Melihat berbagai kondisi tersebut, persoalan kejahatan seksual telah menjadi kasus kompleks karena melibatkan banyak hal. Untuk mengatasi masalah ini membutuhkan peran dari beberapa pihak.
Ada tiga pilar penting untuk menyelesaikan kejahatan seksual ini.
Pilar pertama yaitu pembangunan keimanan dan ketaqwaan individu yang dibentuk dalam pendidikan formal dan juga pembinaan dari keluarga.
Pilar berikutnya yaitu terwujudnya kondisi masyarakat dan lingkungan yang baik yang akan mendukung individu untuk menjadi baik. Masyarakat yang baik terwujud dari peraturan baik yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.
Pilar terakhir yaitu negara. Negara berperan dalam mengatur media sehingga orang tidak bebas untuk melihat video porno atau hal-hal yang bisa memicu tindak pencabulan. Selain itu, negara juga memiliki peran menegakkan hukum yang adil dan menjerakan bagi pelaku kejahatan seksual sehingga mencegah merebaknya kejahatan yang sama.
Ketiga pilar ini harus ditegakkan sehingga kejahatan seksual bisa diminimalisir bahkan dihapuskan. []