POLDA Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual setelah sebelumnya sempat dilarang untuk beberapa waktu yang cukup lama. Diterapkannya lagi tilang manual membuat sejumlah pengendara kaget.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan pihaknya tetap mengoptimalkan penindakan secara elektronik melalui kamera E-TLE. Namun polisi juga melakukan tilang manual terhadap pelanggaran yang terjadi secara kasat mata di wilayah yang tak terjangkau E-TLEE.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menerbitkan surat telegram (ST) yang isinya melarang tilang manual. Sigit kala itu meminta jajaran polantas untuk memaksimalkan penindakan secara elektronik.
Namun kali ini Jenderal Sigit meminta jajarannya kembali melakukan tilang di tempat. Dengan kata lain, jajaran polantas dapat memberikan tilang secara manual kepada pelanggar lalu lintas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka menerangkan salah satu alasan tilang manual kembali diberlakukan karena maraknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh E-TLE.
BACA JUGA: Instruksi Kapolri: Polisi Dilarang Tilang Manual, Surat Tilang Ditarik
“Iya. Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh E-TLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada E-TLE kan bisa dilakukan penindakan manual,” tuturnya.
Pengendara Kaget Ada Tilang Manual Lagi
Pada pagi tadi, sejumlah pengendara di Jakarta terjaring tilang manual. Pantauan di traffic light Pancoran, ada kendaraan roda empat yang diberhentikan. Pengendara itu diberhentikan lantaran melanggar lampu merah.
“Untuk kendaraan, kalau mereka lakukan pelanggaran, kita tindak, misalnya yang tidak menggunakan helm, boncengan tidak menggunakan helm, atau melanggar lampu merah akan kita tindak,” ujar anggota Satgatur PMJ, Yudianto, di lokasi.
Yudianto mengatakan pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm. Sedangkan untuk ganjil genap, Yudianto menyebut tidak akan dilakukan penindakan. Polisi hanya akan mengecek STNK.
Polisi juga menyetop pemotor yang boncengannya tidak menggunakan helm. Para pengendara itu diminta untuk menunjukkan surat-surat kendaraannya.
“Dari mana?” tanya polisi.
“Jatinegara, Pak,” jawab pengendara.
“Ada SIM?” tanya petugas polisi.
“Hilang, Pak,” jawab pengendara.
“Belum bikin kali,” ujar polisi lalu memberikan tilang kepada pemotor itu.
Pemotor yang kena tilang, Suradi (17), mengaku kaget disetop polisi. Dia mengaku tidak tahu tilang manual kembali diberlakukan.
“Kaget saya ada tilang lagi, kemarin-kemarin udah nggak ada, sekarang ada lagi,” ujar Suradi.
Suradi mengaku hendak ke Kembangan dari Jatinegara setelah melamar pekerjaan. Dia mengaku tidak memakai helm lantaran tertinggal di warung.
Pemotor lainnya, Maolap (18), juga mengaku kaget tilang manual diberlakukan lagi. Dia menuturkan lupa membawa helm.
“Kaget. Nggak tahu (ada tilang manual), baru tahu ini,” tuturnya.
Tilang Manual Ditiadakan Jika e-TLE Sudah Merata
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut jika keberadaan kamera e-TLE sudah semakin banyak dan di seluruh daerah, kemungkinan tilang manual bisa ditiadakan. Dia mengatakan tilang elektronik belum efektif menekan angka pelanggaran lalu lintas lantaran belum semua wilayah memilikinya.
BACA JUGA: Di Rusia, Naik Mobil Kotor ke Jalan Raya Bisa Ditilang Rp700 Ribu
“Nanti insyaallah ke depan, apabila nanti pengadaan, sudah semakin banyak, tempat-tempat tertentu bisa di-cover dengan e-TLE, maka tilang manual juga tidak akan kita gunakan lagi,” ucap Sandi.
“Namun untuk saat ini karena belum semuanya ter-cover dengan e-TLE, maka dibantu dengan tilang manual, supaya kalau ada pelanggaran yang membahayakan masyarakat lainnya di depan mata, petugas bisa menindak,” terang Sandi.
Sandi juga membeberkan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang tidak ter-cover oleh eTLE tapi membahayakan pengguna jalan lainnya. Di antaranya pelat kendaraan yang dicopot atau dilipat, berbonceng tiga, hingga tak memakai helm.
“Bahkan ada budaya-budaya masyarakat baru karena menggunakan tilangnya elektronik atau dibilang dengan e-TLE tadi, maka banyak sekali yang pelat nomor kendaraannya dilipat ataupun yang pelat nomornya dicopot,” sambung Sandi. []
SUMBER: DETIK