BALI—Anggota Tim Advokasi GNPF Ulama, Nasrulloh Nasution menyatakan kehadiran para anggota DPD RI ke Bali ini adalah merupakan wujud dari respon positif lembaga atas aduan masyarakat dan hal ini harus kita apresiasi.
Untuk diketahui jauh sebelum kasus persekusi Ustad Abdul Somad dimana salah satu terlapornya adalah AWK, beliau AWK sudah dilaporkan bahkan sudah ada dua putusan DPD RI terhadap AWK senator dari Bali ini.
“Dua putusan tersebut adalah Keputusan BK DPD RI nomor 5 tahun 2015 yang dikeluarkan pada tanggal 2 juli 2015 yang pada pokoknya memberikan teguran tertulis kepada AWK,” kata Nasrulloh kepada Islampos.com melalui keterangan persnya Sabtu (27/1).
Ia menjelaskan, yang kedua adalah keputusan BK DPD RI No.3 tahun 2017 yang dikeluarkan pada tanggal 2 maret 2017 yang pada pokoknya memberhentikan sementara AWK. []
Reporter: Rhio